KPK Ungkap Eks Kakanwil Pajak Terima Rp 700 Juta buat Modal Fashion Show Anak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menahan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dalam kasus dugaan gratifikasi. Pada tahun 2016, Haniv meminta sponsorship fashion show atas nama anaknya yang berinisial FP kepada beberapa perusahaan wajib pajak. Total dana yang diterima mencapai Rp 700 juta, dengan Rp 400 juta dari perusahaan di Jakarta dan Rp 300 juta dari luar Jakarta.
Selain itu, KPK juga mengungkapkan bahwa Haniv menerima pemberian lain dari sejumlah perusahaan sejak 2013 hingga 2023, dengan total mencapai Rp 20,7 miliar. Kasus ini diduga terjadi saat Haniv menjabat sebagai Kakanwil Pajak Jakarta Khusus pada periode 2015-2018. KPK menyatakan bahwa asal usul dana tersebut tidak dapat dijelaskan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. KPK menahan Haniv selama 20 hari pertama, mulai dari 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 21.17
Eks Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Ditahan KPK
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.31
KPK Resmi Tahan Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 21.30
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Jakarta, Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.07
KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak Jakarta Terkait Gratifikasi Rp 20,7 M
Berita terkait
KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv yang Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 M
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 21.00
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Haniv di Kasus Gratifikasi Rp20,7 M
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 20.44
Dakwaan Rp 7,7 Miliar Sah, Sidang Gratifikasi Eks Kasi Bea Cukai Berlanjut
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 20.35
KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta yang Minta Sponsor Fashion Show Anak
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 20.34