KPK Periksa Bebizie soal Dana dari Perusahaan Batu Bara, Belum Dikembalikan
Rangkuman gabungan dari 4 media · disusun dengan AI
KPK menduga aliran dana dari PT Bara Kumala Sakti (atau BKS, tergantung sumber) ke Bebizie Sri Mulyati, anggota DPRD DKI Jakarta, bukan honor profesional sebagai penyanyi. Bebizie diperiksa sebagai saksi pada 13 Agustus 2026 terkait perkara gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Ia mengakui menerima dana dan bersedia mengembalikan, namun hingga Selasa (18 Agustus 2026), KPK belum menerima pengembalian tersebut.
Beberapa sumber menyebutkan perusahaan pengirim berbeda: VOI dan JPNN.com menyebutkan PT Bara Kumala Sakti, sementara JawaPos merujuk pada PT Bara Kumala Sari (BKS). Juga terdapat perbedaan penyebutan nilai atau jumlah uang yang dikembalikan; kumparan menyatakan KPK belum membeberkan jumlah uang yang dikembalikan oleh Bebizie.
Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi batu bara terkait mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, yang ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2017 atas dugaan suap dan gratifikasi terkait izin perkebunan kelapa sawit senilai Rp 6 miliar. KPK menduga Rita menerima gratifikasi jatah batu bara sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton, dan menetapkan tiga perusahaan tambang sebagai tersangka.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
VOI
KPK Duga Uang yang Diterima Anggota DPRD Jakarta Bukan Honor Menyanyi
18 Agustus 2026 pukul 21.50 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
KPK Menduga Aliran Dana ke Bebizie Bukan Honor Sebagai Penyanyi
19 Agustus 2026 pukul 07.07 · Baca aslinya ↗
JawaPos
KPK Duga Bebizie Bukan Terima Honor Penyanyi, Tapi Aliran Uang Korupsi Perusahaan Batu Bara
19 Agustus 2026 pukul 07.45 · Baca aslinya ↗
kumparan
KPK soal Bebizie di Kasus Gratifikasi Kukar: Kembalikan Uang Jadi Itikad Baik
19 Agustus 2026 pukul 22.47 · Baca aslinya ↗