Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK soal Bebizie di Kasus Gratifikasi Kukar: Kembalikan Uang Jadi Itikad Baik

KPK menyatakan pengembalian uang oleh anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai PAN, Bebizie Sri Mulyati, terkait dugaan gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar) akan dianggap sebagai itikad baik. Pengembalian tersebut akan menjadi pertimbangan khusus penyidik dalam konstruksi perkara. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Hussein menjelaskan bahwa saksi yang beriktikad baik dapat memperoleh pertimbangan khusus dari penyidik. Namun, hingga kini, KPK belum membeberkan jumlah uang yang dikembalikan oleh Bebizie maupun konstruksi lengkap perkaranya.

Bebizie pernah menjelaskan kepada penyidik bahwa pembayaran yang diterimanya terkait dengan honor menyanyinya secara profesional di Kalimantan Timur pada 2017 hingga 2018. Ia mengaku pernah mengisi sejumlah acara di Kalimantan Timur yang mengundangnya untuk menyanyi. Namun, Bebizie belum memastikan apakah honor tersebut merupakan uang yang diminta dikembalikan oleh KPK.

Perkara ini bermula pada September 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait izin perkebunan kelapa sawit senilai Rp 6 miliar. Kasus ini kemudian dikembangkan menjadi dugaan TPPU pada Januari 2018. Dalam penyidikannya, KPK menyita 91 kendaraan, lima bidang tanah, dan 30 jam tangan mewah. KPK menduga Rita menerima gratifikasi jatah batu bara sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton, dan menetapkan tiga perusahaan tambang sebagai tersangka.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait