KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim hingga Oktober 2026 dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Rangkuman gabungan dari 4 media · disusun dengan AI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakahan (Imipas) Silmy Karim selama 30 hari ke depan, hingga 1 Oktober 2026. Perpanjangan ini merupakan penahanan ketiga terhadapnya dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) selama periode 2022 hingga 2026. Penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk pemeriksaan terhadap para saksi yang relevan dengan konstruksi perkara.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, Silmy Karim diduga menerima setoran Rp100 juta per minggu dari pemerasan izin tinggal WNA. KPK telah menetapkan delapan tersangka dari lingkungan Djenim dan menyita aset senilai Rp150 miliar serta barang bukti bernilai Rp17,5 miliar, termasuk kendaraan, rekening bank, dan aset kripto.
Beberapa perbedaan dilaporkan antar media. CNN Indonesia dan Liputan6.com menyebutkan penahanan dimulai dari 2 September 2026, sementara kumparan menyebutkan dimulai dari 2 September 2024. Selain itu, kumparan melaporkan dugaan penerimaan Rp100 juta per minggu, sementara CNN Indonesia tidak menyebutkan jumlah tersebut. Juru bicara KPK menyatakan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan objektif.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
KPK Tambah Masa Penahanan Silmy Karim Selama 30 Hari
27 Agustus 2026 pukul 16.22 · Baca aslinya ↗
kumparan
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wakil Menteri Imipas Silmy Karim
27 Agustus 2026 pukul 16.23 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
KPK Perpanjang Lagi Penahanan Silmy Karim hingga 1 Oktober
27 Agustus 2026 pukul 17.25 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim selama 30 Hari
27 Agustus 2026 pukul 19.26 · Baca aslinya ↗