KPK Perpanjang Lagi Penahanan Silmy Karim hingga 1 Oktober
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8069658/original/011721400_1780914672-2.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim hingga 1 Oktober 2026. Perpanjangan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) selama periode 2022-2026. Tim penyidik masih melengkapi berkas dan pemeriksaan saksi relevan. KPK juga menyita aset senilai Rp 150 miliar terkait kasus ini, termasuk kendaraan, tanah, dan bangunan. Delapan tersangka lainnya juga telah ditetapkan KPK pada Juni 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 16.23
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wakil Menteri Imipas Silmy Karim
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 16.22
KPK Tambah Masa Penahanan Silmy Karim Selama 30 Hari
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 19.26
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim selama 30 Hari
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 10.02
LKPP Putus Praktik Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Lewat Pelatihan AKPK
Berita terkait
Kasus Imigrasi, KPK Sita Aset Senilai Rp150 Miliar
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 11.43
KPK Juga Geledah Imigrasi Jakpus Terkait Kasus Silmy Karim
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 00.22
KPK Juga Geledah Kantor Imigrasi Jakpus Terkait Kasus Silmy Karim
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 22.46
KPK Geledah Imigrasi Jaksel Terkait Kasus Silmy Karim
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 22.00