Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Perpanjang Lagi Penahanan Silmy Karim hingga 1 Oktober

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim hingga 1 Oktober 2026. Perpanjangan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) selama periode 2022-2026. Tim penyidik masih melengkapi berkas dan pemeriksaan saksi relevan. KPK juga menyita aset senilai Rp 150 miliar terkait kasus ini, termasuk kendaraan, tanah, dan bangunan. Delapan tersangka lainnya juga telah ditetapkan KPK pada Juni 2026.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait