KPK Perpanjang Penahanan Eks Wakil Menteri Imipas Silmy Karim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim dari 2 September 2024 hingga 1 Oktober 2026. Perpanjangan dilakukan karena penyidikan masih berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi relevan. Kasus bermula dari Operasi Tangkap Tangan pada 2 Juni 2026, di mana Silmy diduga menerima setoran Rp 100 juta per minggu dari pemerasan izin tinggal WNA. KPK telah menetapkan 8 tersangka dari lingkungan Djenim. Juru bicara KPK menyatakan proses penyidikan dilakukan profesional dan objektif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 17.25
KPK Perpanjang Lagi Penahanan Silmy Karim hingga 1 Oktober
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 19.26
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim selama 30 Hari
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 16.22
KPK Tambah Masa Penahanan Silmy Karim Selama 30 Hari
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 19.07
KPK Cecar Empat Saksi Korupsi Izin Tinggal WNA di Denpasar, Ada Kabar
Berita terkait
Penampakan Rektor Unsoed Pakai Rompi Tahanan KPK saat Digiring ke Mobil Tahanan
SINDOnews · 22 Agustus 2026 pukul 06.59
KPK Sita Aset Rp150 Miliar Kasus Silmy Karim Terkait Pemerasan Izin Tinggal WNA
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 11.48
Kasus Imigrasi, KPK Sita Aset Senilai Rp150 Miliar
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 11.43
KPK Juga Geledah Imigrasi Jakpus Terkait Kasus Silmy Karim
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 00.22