Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

LPS Mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan pada 3,75% hingga Januari 2027

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada tiga level, yaitu 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00% untuk simpanan valuta asing di bank umum. Keputusan ini berlaku dari 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027 dan diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026. LPS menilai TBP masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

Penahanan TBP didasari pada terbatasnya laju kenaikan suku bunga simpanan, kinerja intermediasi perbankan yang positif, likuiditas yang stabil, serta tingginya cakupan penjaminan. Data Agustus 2026 menunjukkan Dana Pihak Ketiga (DPK) bank umum tumbuh 10,94% YoY, sementara penyaluran kredit naik 13,66% YoY. Hingga Agustus 2026, 706,75 juta rekening bank umum (99,94%) serta 15,59 juta rekenan BPR/BPR Syariah (99,97%) berada dalam nilai penjaminan LPS penuh.

LPS menekankan pentingnya pemenuhan kriteria tiga T (tercatat, tidak melebihi TBP, tidak merugikan bank) serta transparansi informasi TBP melalui semua kanal komunikasi. Nasabah diajak memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan bank dan memastikan simpanan tetap di bawah batas TBP agar tetap terlindungi.

Menurut tiap media