Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

LPS Kembali Tahan Suku Bunga Penjaminan pada Level 3,75%

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menahan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada level yang sama selama periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. TBP simpanan rupiah di bank umum dipertahankan pada 3,75%, sementara TBP valuta asing sebesar 2,0%. Untuk BPR, TBP simpanan rupiah tetap pada kisaran 6,25%. Keputusan ini diambil berdasarkan RDK LPS pada 28 September 2026. Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu menjelaskan, penahanan TBP didasari oleh transmisi suku bunga simpanan yang terbatas, kecukupan likuiditas, dan intermediasi perbankan yang positif. LPS menilai TBP saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan.

LPS juga menyatakan, penetapan kebijakan ini didukung oleh performa perbankan domestik yang solid hingga kuartal III-2026. DPK perbankan tumbuh 10,94% secara tahunan per Agustus 2026, sementara penyaluran kredit akselerasi sebesar 13,66% (yoy). Dinamika ini menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap optimal dalam mendukung perekonomian nasional. Cakupan penjaminan LPS juga tetap tinggi guna memelihara kepercayaan publik.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait