Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Tok! LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Bank di 3,75%

Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada tiga tingkatan yang berbeda. TBP sebesar 3,75% berlaku untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat, dan 2,00% untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum. Keputusan ini berlaku dari 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. LPS menyatakan bahwa kenaikan suku bunga simpanan Rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi yang positif, serta kondisi likuiditas industri perbankan yang stabil menjadi pertimbangan utama untuk mempertahankan TBP yang ada. LPS menilai TBP saat ini masih cukup untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mendukung stabilitas sistem keuangan.

LPS menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala, terutama meninjau perkembangan perekonomian global dan domestik, kebijakan moneter dan fiskal, serta dinamika likuiditas dan suku bunga perbankan. Sebagaimana diatur dalam UU LPS, penjaminan simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank hanya berlaku jika memenuhi tiga syarat: tercatat dalam pembukuan bank, mendapatkan suku bunga tidak melebihi TBP, dan tidak melakukan tindakan merugikan bank seperti fraud. Untuk meningkatkan pemahaman publik, LPS mengimbau nasabah memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan bank dan memastikan simpanan tetap di bawah batas TBP agar tetap terlindungi oleh program penjaminan.

LPS juga mengharuskan perbankan untuk menyampaikan informasi mengenai TBP secara transparan melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk platform digital, sebagai bagian dari upaya perlindungan dan transparansi nasabah. Dengan demikian, LPS berupaya memastikan masyarakat dapat membuat keputusan yang terinformasi mengenai produk simpanan perbankan yang digunakan.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait