Tok! LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Bank di 3,75%
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada tiga tingkatan yang berbeda. TBP sebesar 3,75% berlaku untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat, dan 2,00% untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum. Keputusan ini berlaku dari 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. LPS menyatakan bahwa kenaikan suku bunga simpanan Rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi yang positif, serta kondisi likuiditas industri perbankan yang stabil menjadi pertimbangan utama untuk mempertahankan TBP yang ada. LPS menilai TBP saat ini masih cukup untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mendukung stabilitas sistem keuangan.
LPS menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala, terutama meninjau perkembangan perekonomian global dan domestik, kebijakan moneter dan fiskal, serta dinamika likuiditas dan suku bunga perbankan. Sebagaimana diatur dalam UU LPS, penjaminan simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank hanya berlaku jika memenuhi tiga syarat: tercatat dalam pembukuan bank, mendapatkan suku bunga tidak melebihi TBP, dan tidak melakukan tindakan merugikan bank seperti fraud. Untuk meningkatkan pemahaman publik, LPS mengimbau nasabah memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan bank dan memastikan simpanan tetap di bawah batas TBP agar tetap terlindungi oleh program penjaminan.
LPS juga mengharuskan perbankan untuk menyampaikan informasi mengenai TBP secara transparan melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk platform digital, sebagai bagian dari upaya perlindungan dan transparansi nasabah. Dengan demikian, LPS berupaya memastikan masyarakat dapat membuat keputusan yang terinformasi mengenai produk simpanan perbankan yang digunakan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 11.19
LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Bank 3,75% hingga Januari 2027
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 10.47
LPS Kembali Tahan Suku Bunga Penjaminan pada Level 3,75%
ANTARA News · 30 September 2026 pukul 11.50
LPS pertahankan bunga penjaminan simpanan di bank umum dan BPR
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 11.23
LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Bank 3,75%
Berita terkait
Bos LPS Ungkap Hasil Rapat dengan Prabowo Usai Perry Warjiyo Mundur
CNBC Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 11.30
LPS sebut hampir 2 juta rekening simpanan nasabah di Bank Sumut
ANTARA News · 26 September 2026 pukul 21.16
OJK Cabut Izin BPRS di Banten, Jadi Bank ke-15 yang Tutup di 2026
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 17.41
Menko Airlangga usul simpanan masyarakat di koperasi bisa dijamin LPS
ANTARA News · 24 September 2026 pukul 17.49