LPS Usulkan Program Penjaminan Polis Asuransi Maksimal Rp500 Juta
Rangkuman gabungan dari 4 media · disusun dengan AI
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merencanakan Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis dan menstabilisasi industri asuransi. LPS mengusulkan batas maksimal penjaminan sebesar Rp500 juta per pemegang polis secara kumulatif, yang diklaim mencakup 97-99% polis dan tertanggung serta setara enam kali PDB per kapita. Penjaminan meliputi pembayaran klaim jatuh tempo, nilai polis yang tidak dapat dilanjutkan, dan pemindahan polis ke perusahaan lain.
Kepesertaan PPP wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan umum dengan syarat RBC minimum 120% dan tidak dalam pengawasan OJK. Cakupan meliputi semua lini usaha kecuali asuransi kredit, kredit perdagangan, dan suretyship. Iuran yang dikenakan adalah iuran awal 0,1% dari ekuitas/dana dan iuran berkala 0,2% per tahun yang dibayarkan per semester.
Program ini ditargetkan aktif paling cepat April 2027 (skenario optimis) atau paling lambat Juli 2027 (skenario moderat), dengan PP PPP diperkirakan terbit Q3-2026. Saat ini persiapan telah mencapai 80,76%. Untuk menjaga stabilitas arus kas jika terjadi kegagalan perusahaan di tahap awal, LPS menyiapkan mekanisme pinjaman antardana (interfund borrowing).
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Polis Asuransi Bakal Dijamin LPS Paling Telat Juli 2027, Ini Ketentuannya
10 September 2026 pukul 13.33 · Baca aslinya ↗
LPS Usul Batas Penjaminan Polis Asuransi Rp 500 Juta
10 September 2026 pukul 14.30 · Baca aslinya ↗
kumparan
Akan Jamin Polis Asuransi, LPS Usul Penjaminan sampai Rp 500 Juta
10 September 2026 pukul 13.43 · Baca aslinya ↗
CNBC Indonesia
LPS Usul Penjaminan Polis Maksimal Rp500 Juta, Cakup hingga 99% Polis
10 September 2026 pukul 13.45 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
LPS Usul Batas Penjaminan Polis Asuransi Maksimal Rp500 Juta
10 September 2026 pukul 14.40 · Baca aslinya ↗