Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

LPS Usulkan Program Penjaminan Polis Asuransi Maksimal Rp500 Juta

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merencanakan Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis dan menstabilisasi industri asuransi. LPS mengusulkan batas maksimal penjaminan sebesar Rp500 juta per pemegang polis secara kumulatif, yang diklaim mencakup 97-99% polis dan tertanggung serta setara enam kali PDB per kapita. Penjaminan meliputi pembayaran klaim jatuh tempo, nilai polis yang tidak dapat dilanjutkan, dan pemindahan polis ke perusahaan lain.

Kepesertaan PPP wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan umum dengan syarat RBC minimum 120% dan tidak dalam pengawasan OJK. Cakupan meliputi semua lini usaha kecuali asuransi kredit, kredit perdagangan, dan suretyship. Iuran yang dikenakan adalah iuran awal 0,1% dari ekuitas/dana dan iuran berkala 0,2% per tahun yang dibayarkan per semester.

Program ini ditargetkan aktif paling cepat April 2027 (skenario optimis) atau paling lambat Juli 2027 (skenario moderat), dengan PP PPP diperkirakan terbit Q3-2026. Saat ini persiapan telah mencapai 80,76%. Untuk menjaga stabilitas arus kas jika terjadi kegagalan perusahaan di tahap awal, LPS menyiapkan mekanisme pinjaman antardana (interfund borrowing).

Menurut tiap media