Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

LPS Usul Batas Penjaminan Polis Asuransi Maksimal Rp500 Juta

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan batas maksimal penjaminan polis asuransi sebesar Rp500 juta melalui Program Penjaminan Polis. Limit ini diklaim mencakup 97% hingga 99% total polis di Indonesia dan setara dengan enam kali PDB per kapita. Penjaminan bersifat akumulatif, meliputi pembayaran klaim jatuh tempo, nilai polis yang tidak dapat dilanjutkan, serta pemindahan polis ke perusahaan lain.

Program ini ditargetkan aktif pada April atau Juli 2027, tergantung penyelesaian Peraturan Pemerintah pada kuartal III tahun ini. LPS juga mengantisipasi risiko kekurangan dana (funding gap) jika terjadi kegagalan perusahaan asuransi di tahap awal program. Solusi yang disiapkan adalah mekanisme pinjaman antardana (interfund borrowing) sesuai undang-undang untuk menjaga stabilitas arus kas.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait