LPS Usul Batas Penjaminan Polis Asuransi Maksimal Rp500 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan batas maksimal penjaminan polis asuransi sebesar Rp500 juta melalui Program Penjaminan Polis. Limit ini diklaim mencakup 97% hingga 99% total polis di Indonesia dan setara dengan enam kali PDB per kapita. Penjaminan bersifat akumulatif, meliputi pembayaran klaim jatuh tempo, nilai polis yang tidak dapat dilanjutkan, serta pemindahan polis ke perusahaan lain.
Program ini ditargetkan aktif pada April atau Juli 2027, tergantung penyelesaian Peraturan Pemerintah pada kuartal III tahun ini. LPS juga mengantisipasi risiko kekurangan dana (funding gap) jika terjadi kegagalan perusahaan asuransi di tahap awal program. Solusi yang disiapkan adalah mekanisme pinjaman antardana (interfund borrowing) sesuai undang-undang untuk menjaga stabilitas arus kas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 14.45
LPS Kebut Kesiapkan Program Penjaminan Polis, Progres Capai 49%
Detik.com · 10 September 2026 pukul 14.30
LPS Usul Batas Penjaminan Polis Asuransi Rp 500 Juta
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 13.45
LPS Usul Penjaminan Polis Maksimal Rp500 Juta, Cakup hingga 99% Polis
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 15.25
LPS Bakal Jamin Asuransi, Besar Iuran 0,1% dari Ekuitas
Berita terkait
LPS Beber Syarat Asuransi Bisa Ikut Penjaminan Polis
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 15.30
Bos OJK Buka Suara Soal Iuran Penjaminan Polis Asuransi
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 13.35
Penjaminan Polis Berlaku, Asuransi Tak Sehat Tak Bisa Ikut
Liputan6.com · 30 Agustus 2026 pukul 18.29
OJK: Asuransi belum sehat tak langsung masuk program penjaminan polis
ANTARA News · 27 Agustus 2026 pukul 22.13