Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

LPS Usul Penjaminan Polis Maksimal Rp500 Juta, Cakup hingga 99% Polis

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan batas maksimal penjaminan dalam Program Penjaminan Polis (PPP) sebesar Rp500 juta kumulatif untuk setiap tertanggung. Batas ini dinilai mampu mencakup 97-99% polis dan tertanggung serta berada dalam rentang wajar dibandingkan benchmark internasional (sekitar 6 kali PDB per kapita). Penjaminan mencakup tiga bentuk kewajiban: klaim jatuh tempo, nilai polis tidak dapat dilanjutkan, serta pemindahan polis ke perusahaan asuransi lain. Untuk kepesertaan PPP, perusahaan asuransi harus memenuhi syarat risk based capital (RBC) minimum 120% dan tidak berada dalam pengawasan intensif OJK. PP PPP diperkirakan terbit Q3-2026 dengan skenario aktivasi paling cepat April 2027.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait