LPS Usul Penjaminan Polis Maksimal Rp500 Juta, Cakup hingga 99% Polis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan batas maksimal penjaminan dalam Program Penjaminan Polis (PPP) sebesar Rp500 juta kumulatif untuk setiap tertanggung. Batas ini dinilai mampu mencakup 97-99% polis dan tertanggung serta berada dalam rentang wajar dibandingkan benchmark internasional (sekitar 6 kali PDB per kapita). Penjaminan mencakup tiga bentuk kewajiban: klaim jatuh tempo, nilai polis tidak dapat dilanjutkan, serta pemindahan polis ke perusahaan asuransi lain. Untuk kepesertaan PPP, perusahaan asuransi harus memenuhi syarat risk based capital (RBC) minimum 120% dan tidak berada dalam pengawasan intensif OJK. PP PPP diperkirakan terbit Q3-2026 dengan skenario aktivasi paling cepat April 2027.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 15.52
Usulan Penjaminan Polis Rp500 Juta Masih Dikaji LPS
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 14.45
LPS Kebut Kesiapkan Program Penjaminan Polis, Progres Capai 49%
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 22.00
LPS Sebut Tak Semua Asuransi Langsung Masuk Cakupan Aktif Penjaminan Polis
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 17.00
LPS Tegaskan Semua Perusahaan Asuransi Wajib Ikut Program Penjaminan Polis
Berita terkait
Bos OJK Buka Suara Soal Iuran Penjaminan Polis Asuransi
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 13.35
Tidak Semua Asuransi Dijamin LPS, Ini Daftarnya
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 18.00
Polis di Atas Rp500 Juta Tak Langsung Diganti LPS, Ini Mekanismenya
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 16.00
Ketua DK LPS: Semua perusahaan asuransi ikut dalam kepersertaan PPP
ANTARA News · 10 September 2026 pukul 15.47