LPS Usul Batas Penjaminan Polis Asuransi Rp 500 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan batas penjaminan polis asuransi maksimal Rp 500 juta per pemegang polis. Program Penjaminan Polis (PPP) ini direncanakan berlaku paling lambat Juli 2027 dengan mekanisme serupa penjaminan simpanan perbankan. Angka Rp 500 juta dipilih karena dinilai telah mencakup 97-99% dari total pemegang polis.
Kepesertaan PPP bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan umum yang sehat, dengan syarat RBC minimum 120% dan tidak dalam pengawasan khusus OJK. Penjaminan mencakup seluruh lini usaha asuransi kecuali asuransi kredit, kredit perdagangan, dan suretyship. Perusahaan peserta akan dikenakan iuran awal sebesar 0,1% dari ekuitas dan iuran berkala yang dipertimbangkan sebesar 0,2% per tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 15.30
LPS Beber Syarat Asuransi Bisa Ikut Penjaminan Polis
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 14.45
LPS Kebut Kesiapkan Program Penjaminan Polis, Progres Capai 49%
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 14.40
LPS Usul Batas Penjaminan Polis Asuransi Maksimal Rp500 Juta
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 13.45
LPS Usul Penjaminan Polis Maksimal Rp500 Juta, Cakup hingga 99% Polis
Berita terkait
Akan Jamin Polis Asuransi, LPS Usul Penjaminan sampai Rp 500 Juta
kumparan · 10 September 2026 pukul 13.43
Bos OJK Buka Suara Soal Iuran Penjaminan Polis Asuransi
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 13.35
Penjaminan Polis Berlaku, Asuransi Tak Sehat Tak Bisa Ikut
Liputan6.com · 30 Agustus 2026 pukul 18.29
OJK: Asuransi belum sehat tak langsung masuk program penjaminan polis
ANTARA News · 27 Agustus 2026 pukul 22.13