Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

LPS Usul Batas Penjaminan Polis Asuransi Rp 500 Juta

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan batas penjaminan polis asuransi maksimal Rp 500 juta per pemegang polis. Program Penjaminan Polis (PPP) ini direncanakan berlaku paling lambat Juli 2027 dengan mekanisme serupa penjaminan simpanan perbankan. Angka Rp 500 juta dipilih karena dinilai telah mencakup 97-99% dari total pemegang polis.

Kepesertaan PPP bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan umum yang sehat, dengan syarat RBC minimum 120% dan tidak dalam pengawasan khusus OJK. Penjaminan mencakup seluruh lini usaha asuransi kecuali asuransi kredit, kredit perdagangan, dan suretyship. Perusahaan peserta akan dikenakan iuran awal sebesar 0,1% dari ekuitas dan iuran berkala yang dipertimbangkan sebesar 0,2% per tahun.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait