Akan Jamin Polis Asuransi, LPS Usul Penjaminan sampai Rp 500 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjamin polis asuransi melalui Program Penjaminan Polis (PPP) dengan batas maksimal Rp 500 juta per pemegang polis. Angka ini merupakan usulan LPS yang mencakup 97-99 persen dari polis dan tertanggung. Penjaminan mencakup tiga kewajiban: pembayaran klaim jatuh tempo, nilai polis saat tidak dapat dilanjutkan, serta pemindahan polis ke perusahaan asuransi lain secara kumulatif.
PPP wajib bagi perusahaan asuransi jiwa an umum dengan syarat RBC minimum 120 persen dan tidak dalam pengawasan OJK. Coverage diusulkan untuk semua lini usaha asuransi kecuali asuransi kredit, kredit perdagangan, dan suretyship. Iuran awal sebesar 0,1 persen dari ekuitas/dana, dan iuran berkala 0,2 persen per tahun dibayarkan per semester.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 22.00
LPS Sebut Tak Semua Asuransi Langsung Masuk Cakupan Aktif Penjaminan Polis
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 17.00
LPS Tegaskan Semua Perusahaan Asuransi Wajib Ikut Program Penjaminan Polis
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 16.15
RI Tertinggal Jauh soal Asuransi Dibanding Negara ASEAN, Ini Buktinya
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 16.00
Polis di Atas Rp500 Juta Tak Langsung Diganti LPS, Ini Mekanismenya
Berita terkait
LPS bidik penjaminan polis asuransi aktif pada 2027
ANTARA News · 5 September 2026 pukul 13.09
Usulan Penjaminan Polis Rp500 Juta Masih Dikaji LPS
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 15.52
Ketua DK LPS: Semua perusahaan asuransi ikut dalam kepersertaan PPP
ANTARA News · 10 September 2026 pukul 15.47
LPS Bakal Jamin Asuransi, Besar Iuran 0,1% dari Ekuitas
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 15.25