Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

LPSK Beri Perlindungan Ferry Boboho sebagai Saksi Kunci Kasus Febrie Adriansyah

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho sebagai saksi kunci dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah. Keputusan ini disahkan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026 setelah mempertimbangkan posisi Ferry sebagai saksi, informasi krusial terkait kasus Asabri-Jiwasraya, potensi ancaman, serta tingkat keseriusan perkara. Ferry dinilai kooperatif dan memberikan data penting kepada aparat penegak hukum.

CNN Indonesia menambahkan bahwa pelindungan diharapkan mempercepat pengungkapan TPPU yang melibatkan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul, meskipun media lain tidak menyebutkan angka tersebut. Kubu Febrie Adriansyah tidak mempermasalahkan keputusan LPSK, sekaligus menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang berlangsung.

Perlindungan Ferry didasarkan pada UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 ayat (4) KUHAP. LPSK menilai keterangan Ferry esensial bagi penegakan hukum, meskipun belum ditemukan ancaman nyata, potensi risiko dianggap signifikan.

Menurut tiap media