Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

LPSK Lindungi Saksi Kasus Febrie Adriansyah, Ini Sederet Pertimbangannya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho (FH), saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Keputusan ini diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026 setelah penelaahan terhadap posisi Ferry sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, serta situasi khusus dan keseriusan perkara. LPSK menilai Ferry memiliki informasi penting terkait perkara Asabri-Jiwasraya dan kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa pemberian perlindungan didasarkan pada pertimbangan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana, serta potensi ancaman terhadap Ferry. Meskipun saat ini belum ditemukan ancaman nyata, LPSK menilai keterangan Ferry penting untuk proses penegakan hukum. Perlindungan yang diberikan mencakup pemenuhan hak prosedural sebagai saksi, pendampingan dalam tahapan pemeriksaan, serta pemantauan keamanan dan keselamatannya.

Permohonan perlindungan Ferry diajukan setelah Kejaksaan Agung meminta LPSK memberikan perlindungan pada 30 Juli 2026. LPSK kemudian memberikan perlindungan darurat selama proses penelaahan. Keputusan ini mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta ketentuan Pasal 53 ayat (4) KUHAP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait