Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kubu Febrie Adriansyah Buka Suara soal Ferry Boboho Dilindungi LPSK

Kubu mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, melalui kuasa hukumnya Febri Diansyah, menyatakan tidak mempermasalahkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febri menegaskan bahwa mereka menghormati keputusan aparat penegak hukum dan tidak khawatir terhadap potensi kesaksian Ferry. Menurutnya, pengalaman Febrie selama sekitar 30 tahun sebagai penegak hukum menjadi dasar kliennya memilih menempuh jalur hukum ketika menemukan persoalan dalam penanganan perkara.

LPSK memutuskan memberikan perlindungan kepada Ferry dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah menelaah posisi Ferry sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, serta situasi khusus dan tingkat keseriusan perkara terkait dugaan korupsi Asabri-Jiwasraya. Meskipun hingga kini belum ditemukan ancaman nyata terhadap Ferry, LPSK menilai potensi ancaman tersebut cukup signifikan untuk memberikan perlindungan.

Febri juga menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan beberapa hal yang dinilai bermasalah dalam penanganan perkara, namun tetap memilih menyikapi melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk fokus pada proses praperadilan. Hal ini, menurutnya, menunjukkan komitmen Febrie terhadap supremasi hukum dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait