Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MA Terbitkan Aturan Baru Praperadilan dan Pengadilan Putuskan Gugatan dr Tifa Gugur

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 untuk mengatur pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara ketika terdapat permohonan praperadilan. Aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Dalam aturan baru ini, jika permohonan praperadilan telah terdaftar atau sedang diperiksa di Pengadilan Negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan namun pemeriksaannya tidak dilakukan hingga putusan praperadilan dikeluarkan. Sebaliknya, jika praperadilan diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, pemeriksaan pokok perkara tidak terhalang. Namun, terhadap praperadilan yang diajukan setelah pelimpahan, permohonan tersebut tetap diregistrasi dan disidangkan, tetapi diputus dengan amar bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan dr Tifa Gugur demi hukum. Hakim menyatakan Tifa tidak dapat mengajukan praperadilan setelah dakwaan kasus fitnah ijazah Jokowi daksel yang dilimpa kembali ke PN Jaktim. Sesuai Pasal 75 ayat 5 KUHAP, perlawanan harus diajukan dalam sidang utama, bukan lewat praperadilan. Dengan berkas sudah masuk PN Jaktim, status Tifa sebagai terdakwa tidak lagi memungkinkan permohonan praperadilan. Keputusan ini menutup jalan hukum untuk Tifa melawan proses di pengadilan lain.

Beberapa media menyebutkan bahwa aturan baru MA ini dinegas oleh Kepala MA Sunarto pada tanggal yang berbeda. Detik.com dan Warta Ekonomi tidak menyebutkan tanggal penetapan, sementara CNN Indonesia melaporkan penetapan pada 18 Agustus 2026. Selain itu, terdapat perbedaan penyebutan istilah dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP antar media, namun inti aturan tetap konsisten.

Menurut tiap media