MA Terbitkan Aturan Baru Praperadilan dan Pengadilan Putuskan Gugatan dr Tifa Gugur
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 untuk mengatur pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara ketika terdapat permohonan praperadilan. Aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Dalam aturan baru ini, jika permohonan praperadilan telah terdaftar atau sedang diperiksa di Pengadilan Negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan namun pemeriksaannya tidak dilakukan hingga putusan praperadilan dikeluarkan. Sebaliknya, jika praperadilan diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, pemeriksaan pokok perkara tidak terhalang. Namun, terhadap praperadilan yang diajukan setelah pelimpahan, permohonan tersebut tetap diregistrasi dan disidangkan, tetapi diputus dengan amar bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan dr Tifa Gugur demi hukum. Hakim menyatakan Tifa tidak dapat mengajukan praperadilan setelah dakwaan kasus fitnah ijazah Jokowi daksel yang dilimpa kembali ke PN Jaktim. Sesuai Pasal 75 ayat 5 KUHAP, perlawanan harus diajukan dalam sidang utama, bukan lewat praperadilan. Dengan berkas sudah masuk PN Jaktim, status Tifa sebagai terdakwa tidak lagi memungkinkan permohonan praperadilan. Keputusan ini menutup jalan hukum untuk Tifa melawan proses di pengadilan lain.
Beberapa media menyebutkan bahwa aturan baru MA ini dinegas oleh Kepala MA Sunarto pada tanggal yang berbeda. Detik.com dan Warta Ekonomi tidak menyebutkan tanggal penetapan, sementara CNN Indonesia melaporkan penetapan pada 18 Agustus 2026. Selain itu, terdapat perbedaan penyebutan istilah dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP antar media, namun inti aturan tetap konsisten.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan dr Tifa Gugur
21 Agustus 2026 pukul 10.13 · Baca aslinya ↗
Cegah Kasus Berlarut-larut, MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan
21 Agustus 2026 pukul 14.09 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
MA Ubah Ketentuan Praperadilan, Ini 3 Aturan Baru yang Berlaku
21 Agustus 2026 pukul 15.48 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan Cegah Kasus Berlarut-larut
21 Agustus 2026 pukul 16.02 · Baca aslinya ↗