Cegah Kasus Berlarut-larut, MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 untuk mengatur pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara ketika terdapat permohonan praperadilan. Aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. SEMA ini merujuk pada Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP yang melarang pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan saat proses praperadilan sedang berlangsung.
Dalam aturan baru ini, jika permohonan praperadilan telah terdaftar atau sedang diperiksa di Pengadilan Negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan namun pemeriksaannya tidak dilakukan hingga putusan praperadilan dikeluarkan. Sebaliknya, jika praperadilan diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, pemeriksaan pokok perkara tidak terhalang. Namun, terhadap praperadilan yang diajukan setelah pelimpahan, permohonan tersebut tetap diregistrasi dan disidangkan, tetapi diputus dengan amar bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Aturan ini diharapkan mencegah penumpukan kasus dan mempercepat proses peradilan, sehingga sistem peradilan dapat berjalan lebih efisien dan transparan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 11.40
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Sidang Pokok Perkara Harus Menunggu Putusan Prraperadilan
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 07.45
THMP Ajukan Uji Materi ke MK, Minta Praperadilan Tak Bisa Diajukan Berkali-kali
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 20.27
Refly Harun: Keterangan Ahli Hukum Perkuat Dalil Pencekalan Roy Suryo Tidak Sah
Berita terkait
Praperadilan Febrie, Pakar UGM: KUHAP Baru Tak Wajibkan Periksa Calon Tersangka
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 13.05
Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan dr Tifa Gugur
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 10.13
Kejagung: Panggilan dan Pemeriksaan Febrie Selang 2 Hari Tak Langgar Ketentuan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.28
Ikuti KUHAP Baru, MA Terbitkan Aturan Larang Kasasi Putusan Bebas
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.08