Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Cegah Kasus Berlarut-larut, MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 untuk mengatur pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara ketika terdapat permohonan praperadilan. Aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. SEMA ini merujuk pada Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP yang melarang pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan saat proses praperadilan sedang berlangsung.

Dalam aturan baru ini, jika permohonan praperadilan telah terdaftar atau sedang diperiksa di Pengadilan Negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan namun pemeriksaannya tidak dilakukan hingga putusan praperadilan dikeluarkan. Sebaliknya, jika praperadilan diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, pemeriksaan pokok perkara tidak terhalang. Namun, terhadap praperadilan yang diajukan setelah pelimpahan, permohonan tersebut tetap diregistrasi dan disidangkan, tetapi diputus dengan amar bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Aturan ini diharapkan mencegah penumpukan kasus dan mempercepat proses peradilan, sehingga sistem peradilan dapat berjalan lebih efisien dan transparan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait