Cegah Kasus Berlarut-larut, MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 untuk mengatur pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara ketika terdapat permohonan praperadilan. Aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. SEMA ini merujuk pada Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP yang melarang pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan saat proses praperadilan sedang berlangsung.
Dalam aturan baru ini, jika permohonan praperadilan telah terdaftar atau sedang diperiksa di Pengadilan Negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan namun pemeriksaannya tidak dilakukan hingga putusan praperadilan dikeluarkan. Sebaliknya, jika praperadilan diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, pemeriksaan pokok perkara tidak terhalang. Namun, terhadap praperadilan yang diajukan setelah pelimpahan, permohonan tersebut tetap diregistrasi dan disidangkan, tetapi diputus dengan amar bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Aturan ini diharapkan mencegah penumpukan kasus dan mempercepat proses peradilan, sehingga sistem peradilan dapat berjalan lebih efisien dan transparan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 15.48
MA Ubah Ketentuan Praperadilan, Ini 3 Aturan Baru yang Berlaku
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 16.02
MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan Cegah Kasus Berlarut-larut
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 10.27
Soroti Pengetatan Praperadilan MA, Prof Henry Indraguna Bedah Dampaknya
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 11.40
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Sidang Pokok Perkara Harus Menunggu Putusan Prraperadilan
Berita terkait
Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Roy Suryo Serang SEMA MA: Ngawur!
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 10.28
Kubu Roy Suryo Buka Suara Soal Penundaan Perkara: Hukum yang Mengatur!
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 14.57
Praperadilan Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ditolak, Penetapan Tersangka Sah
JawaPos · 14 September 2026 pukul 13.01
Pengacara Roy Suryo Tegaskan Hakim Praperadilan Tidak Punya Dasar Menolak Ganti Rugi
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 12.17