Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan dr Tifa Gugur

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan dr Tifa Gugur demi hukum. Hakim menyatakan Tifa tidak dapat mengajukan praperadilan setelah dakwaan kasus fitnah ijazah Jokowi daksel yang dilimpa kembali ke PN Jaktim. Sesuai Pasal 75 ayat 5 KUHAP, perlawanan harus diajukan dalam sidang utama, bukan lewat praperadilan. Dengan berkas sudah masuk PN Jaktim, status Tifa sebagai terdakwa tidak lagi memungkinkan permohonan praperadilan. Keputusan ini menutup jalan hukum untuk Tifa melawan proses di pengadilan lain.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait