Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan dr Tifa Gugur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan dr Tifa Gugur demi hukum. Hakim menyatakan Tifa tidak dapat mengajukan praperadilan setelah dakwaan kasus fitnah ijazah Jokowi daksel yang dilimpa kembali ke PN Jaktim. Sesuai Pasal 75 ayat 5 KUHAP, perlawanan harus diajukan dalam sidang utama, bukan lewat praperadilan. Dengan berkas sudah masuk PN Jaktim, status Tifa sebagai terdakwa tidak lagi memungkinkan permohonan praperadilan. Keputusan ini menutup jalan hukum untuk Tifa melawan proses di pengadilan lain.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 15.48
MA Ubah Ketentuan Praperadilan, Ini 3 Aturan Baru yang Berlaku
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 12.44
Praperadilan dr Tifa Tak Diterima, Hakim Sebut Statusnya Sudah Terdakwa
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 12.03
Gugatan Praperadilan Dokter Tifa di PN Jaksel Kandas, Hakim: Gugur Demi Hukum
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 11.40
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Sidang Pokok Perkara Harus Menunggu Putusan Prraperadilan
Berita terkait
Pelapor Roy Suryo Gugat Aturan Praperadilan ke MK
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 09.51
Roy Suryo Kalah Lagi di Praperadilan Ketiga
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 10.34
Hakim Skors 10 Menit Sidang Dokter Tifa karena JPU Minta Waktu 3 Minggu Hadirkan Saksi Ijazah Jokowi
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 13.16
Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Roy Suryo Serang SEMA MA: Ngawur!
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 10.28