Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan dr Tifa Gugur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan dr Tifa Gugur demi hukum. Hakim menyatakan Tifa tidak dapat mengajukan praperadilan setelah dakwaan kasus fitnah ijazah Jokowi daksel yang dilimpa kembali ke PN Jaktim. Sesuai Pasal 75 ayat 5 KUHAP, perlawanan harus diajukan dalam sidang utama, bukan lewat praperadilan. Dengan berkas sudah masuk PN Jaktim, status Tifa sebagai terdakwa tidak lagi memungkinkan permohonan praperadilan. Keputusan ini menutup jalan hukum untuk Tifa melawan proses di pengadilan lain.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 12.44
Praperadilan dr Tifa Tak Diterima, Hakim Sebut Statusnya Sudah Terdakwa
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 12.03
Gugatan Praperadilan Dokter Tifa di PN Jaksel Kandas, Hakim: Gugur Demi Hukum
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 11.40
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Sidang Pokok Perkara Harus Menunggu Putusan Prraperadilan
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 07.45
THMP Ajukan Uji Materi ke MK, Minta Praperadilan Tak Bisa Diajukan Berkali-kali
Berita terkait
Roy Suryo Kalah Lagi di Praperadilan Ketiga
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 10.34
Kejagung: Panggilan dan Pemeriksaan Febrie Selang 2 Hari Tak Langgar Ketentuan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.28
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 20.41
Kuasa Hukum Febrie: Penggeledahan Rumah di Sentul Tak Berdasarkan Izin Pengadilan yang Sah
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 12.54