Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MA Ubah Ketentuan Praperadilan, Ini 3 Aturan Baru yang Berlaku

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan. Aturan ini berkaitan dengan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru, yang menyatakan bahwa pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilakukan saat pemeriksaan praperadilan masih berlangsung. Tujuannya memberikan kepastian hukum serta mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Menurut ketentuan baru, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan jika permohonan praperadilan sudah didaftarkan atau sedang diperiksi di pengadilan negeri. Namun, pemeriksaan pokok perkara baru bisa dilaksanakan setelah ada putusan praperadilan. Sebaliknya, jika permohonan praperadilan diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, proses pemeriksaan pokok perkara tidak terganggu.

MA juga menetapkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan setelah pelimpahan tetap akan terdaftar, disidangkan, dan diputus dengan amar bahwa permohonan tidak dapat diterima. Aturan ini memberikan batasan yang jelas antara proses praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara, sekaligus menjadi pedoman bagi pengadilan dalam menangani kasus serupa.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait