MA Ubah Ketentuan Praperadilan, Ini 3 Aturan Baru yang Berlaku
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan. Aturan ini berkaitan dengan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru, yang menyatakan bahwa pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilakukan saat pemeriksaan praperadilan masih berlangsung. Tujuannya memberikan kepastian hukum serta mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Menurut ketentuan baru, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan jika permohonan praperadilan sudah didaftarkan atau sedang diperiksi di pengadilan negeri. Namun, pemeriksaan pokok perkara baru bisa dilaksanakan setelah ada putusan praperadilan. Sebaliknya, jika permohonan praperadilan diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, proses pemeriksaan pokok perkara tidak terganggu.
MA juga menetapkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan setelah pelimpahan tetap akan terdaftar, disidangkan, dan diputus dengan amar bahwa permohonan tidak dapat diterima. Aturan ini memberikan batasan yang jelas antara proses praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara, sekaligus menjadi pedoman bagi pengadilan dalam menangani kasus serupa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 14.09
Cegah Kasus Berlarut-larut, MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 10.13
Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan dr Tifa Gugur
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 16.02
MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan Cegah Kasus Berlarut-larut
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 13.05
Praperadilan Febrie, Pakar UGM: KUHAP Baru Tak Wajibkan Periksa Calon Tersangka
Berita terkait
Praperadilan dr Tifa Tak Diterima, Hakim Sebut Statusnya Sudah Terdakwa
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 12.44
Gugatan Praperadilan Dokter Tifa di PN Jaksel Kandas, Hakim: Gugur Demi Hukum
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 12.03
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Sidang Pokok Perkara Harus Menunggu Putusan Prraperadilan
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 11.40
THMP Ajukan Uji Materi ke MK, Minta Praperadilan Tak Bisa Diajukan Berkali-kali
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 07.45