MA Ubah Ketentuan Praperadilan, Ini 3 Aturan Baru yang Berlaku
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan. Aturan ini berkaitan dengan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru, yang menyatakan bahwa pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilakukan saat pemeriksaan praperadilan masih berlangsung. Tujuannya memberikan kepastian hukum serta mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Menurut ketentuan baru, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan jika permohonan praperadilan sudah didaftarkan atau sedang diperiksi di pengadilan negeri. Namun, pemeriksaan pokok perkara baru bisa dilaksanakan setelah ada putusan praperadilan. Sebaliknya, jika permohonan praperadilan diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, proses pemeriksaan pokok perkara tidak terganggu.
MA juga menetapkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan setelah pelimpahan tetap akan terdaftar, disidangkan, dan diputus dengan amar bahwa permohonan tidak dapat diterima. Aturan ini memberikan batasan yang jelas antara proses praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara, sekaligus menjadi pedoman bagi pengadilan dalam menangani kasus serupa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 14.09
Cegah Kasus Berlarut-larut, MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 10.13
Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan dr Tifa Gugur
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 10.27
Soroti Pengetatan Praperadilan MA, Prof Henry Indraguna Bedah Dampaknya
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 16.02
MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan Cegah Kasus Berlarut-larut
Berita terkait
Pelapor Roy Suryo Gugat Aturan Praperadilan ke MK
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 09.51
Hakim Skors 10 Menit Sidang Dokter Tifa karena JPU Minta Waktu 3 Minggu Hadirkan Saksi Ijazah Jokowi
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 13.16
Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Roy Suryo Serang SEMA MA: Ngawur!
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 10.28
Padahal Tuntut Rp206 Juta, Begini Reaksi Roy Suryo usai Cuma Dapat Rp5 Juta di Kasus Ijazah Jokowi
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 08.05