Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan Cegah Kasus Berlarut-larut

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara dalam hal terdapat permohonan praperadilan. Aturan ini bertujuan mencegah kasus berjalan berlarut-larut dan memberi kepastian hukum. Menurut aturan, selama proses praperadilan masih berjalan, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat digelar. Jika praperadilan didaftarkan setelah pemeriksaan pokok perkara telah dilaksanakan, permohonan harus ditolak dengan amar putusan 'Tidak Dapat Diterima'. Aturan ini dinegas Ketua MA Sunarto pada 18 Agustus 2026 dan bertujuan mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait