MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan Cegah Kasus Berlarut-larut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara dalam hal terdapat permohonan praperadilan. Aturan ini bertujuan mencegah kasus berjalan berlarut-larut dan memberi kepastian hukum. Menurut aturan, selama proses praperadilan masih berjalan, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat digelar. Jika praperadilan didaftarkan setelah pemeriksaan pokok perkara telah dilaksanakan, permohonan harus ditolak dengan amar putusan 'Tidak Dapat Diterima'. Aturan ini dinegas Ketua MA Sunarto pada 18 Agustus 2026 dan bertujuan mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 10.27
Soroti Pengetatan Praperadilan MA, Prof Henry Indraguna Bedah Dampaknya
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 14.09
Cegah Kasus Berlarut-larut, MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 19.33
Penggeledahan & Penyitaan Aset Batal Demi Hukum Jika Praperadilan Febrie Dikabulkan
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 15.48
MA Ubah Ketentuan Praperadilan, Ini 3 Aturan Baru yang Berlaku
Berita terkait
Kubu Febrie: Penegakan Hukum Harus Dimulai dari Proses yang Benar
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.57
Kuasa Hukum Febrie: Praperadilan Bukan untuk Hindari Proses Hukum
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.00
Layangkan Praperadilan, Silmy Karim Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Penyitaan KPK
JawaPos · 21 September 2026 pukul 12.45
Silmy Karim Gugat Status Tersangka dan Penyitaan KPK, Minta Dibebaskan
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 11.40