MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan Cegah Kasus Berlarut-larut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara dalam hal terdapat permohonan praperadilan. Aturan ini bertujuan mencegah kasus berjalan berlarut-larut dan memberi kepastian hukum. Menurut aturan, selama proses praperadilan masih berjalan, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat digelar. Jika praperadilan didaftarkan setelah pemeriksaan pokok perkara telah dilaksanakan, permohonan harus ditolak dengan amar putusan 'Tidak Dapat Diterima'. Aturan ini dinegas Ketua MA Sunarto pada 18 Agustus 2026 dan bertujuan mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 14.09
Cegah Kasus Berlarut-larut, MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 15.48
MA Ubah Ketentuan Praperadilan, Ini 3 Aturan Baru yang Berlaku
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 12.03
Gugatan Praperadilan Dokter Tifa di PN Jaksel Kandas, Hakim: Gugur Demi Hukum
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 10.46
Pakar Sebut Keabsahan Penyidikan Febrie Adriansyah Terancam Bila Praperadilan Dikabulkan
Berita terkait
Kubu Febrie: Penegakan Hukum Harus Dimulai dari Proses yang Benar
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.57
Kuasa Hukum Febrie: Praperadilan Bukan untuk Hindari Proses Hukum
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.00
THMP Ajukan Uji Materi ke MK, Minta Praperadilan Tak Bisa Diajukan Berkali-kali
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 07.45
Kuasa Hukum Febrie: Penggeledahan Rumah di Sentul Tak Berdasarkan Izin Pengadilan yang Sah
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 12.54