Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Masinis KA Argo Bromo Ditetapkan Tersangka Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur

Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek, AN (37), sebagai tersangka kecelakaan tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Berdasarkan analisis data logger, pengereman darurat dilakukan ketika jarak kereta hanya 263 meter dari titik tumburan, yang dinilai terlambat. Semua media menyebutkan data logger sebagai bukti utama, namun SINDOnews menyebutkan pengeraman dilakukan pada pukul 21.51.54, sementara Detik.com dan kumparan tidak menyebutkan waktu spesifik. JawaPos menambahkan penyelidikan melibatkan 54 saksi, CCTV, rekaman komunikasi, dan forensik digital.

AN disangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Detik.com menyebutkan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun serta tewasnya 16 orang, sementara kumparan dan JawaPos menyebutkan ancaman serupa namun tidak menyebutkan jumlah korban. JawaPos menambahkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada SOP yang mengharuskan masinis melakukan pengereman lebih awal jika ragu dengan warna sinyal.

Polda Metro Jaya berencana memanggil dan memeriksa AN sebagai tersangka, namun belum melakukan penahanan. kumparan melaporkan bahwa panggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan, sementara JawaPos menyebut jadwal pemeriksaan pada pekan depan.

Menurut tiap media