Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Polling: Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Tepat atau Tidak?

Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek, AN (37), sebagai tersangka kecelakaan tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Berdasarkan analisis data logger, AN baru melakukan pengereman darurat saat jarak kereta hanya 263 meter dari titik tumburan. Polisi menilai tindakan tersebut terlambat dan seharusnya dilakukan lebih awal untuk menghindari kecelakaan.

AN disangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Tersangka terancam hukuman pidana penjara antara 5 hingga 12 tahun. Saat ini, polisi berencana memanggil AN untuk pemeriksaan lebih lanjut, namun belum melakukan penahanan.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait