Polling: Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Tepat atau Tidak?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek, AN (37), sebagai tersangka kecelakaan tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Berdasarkan analisis data logger, AN baru melakukan pengereman darurat saat jarak kereta hanya 263 meter dari titik tumburan. Polisi menilai tindakan tersebut terlambat dan seharusnya dilakukan lebih awal untuk menghindari kecelakaan.
AN disangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Tersangka terancam hukuman pidana penjara antara 5 hingga 12 tahun. Saat ini, polisi berencana memanggil AN untuk pemeriksaan lebih lanjut, namun belum melakukan penahanan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 30 September 2026 pukul 11.30
Sudah jadi Tersangka Tumburan Kereta di Bekasi Timur, Polda Metro Jaya Panggil Masinis KA Argo Bromo
Detik.com · 29 September 2026 pukul 15.48
Masinis KA Anggrek Tersangka Tabrakan Maut dengan KRL Terancam 12 Tahun Bui
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 15.31
Ini Alasan Masinis KA Argo Bromo Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan dengan KRL di Bekasi Timur
Detik.com · 30 September 2026 pukul 08.15
KAI Evaluasi Sistem Operasional Usai Temuan KNKT soal Tabrakan KA Anggrek Vs KRL
Berita terkait
2 Tersangka di Kecelakaan Kereta Maut di Bekasi Timur
kumparan · 30 September 2026 pukul 08.31
Polda Metro Jaya Periksa Masinis KA Argo Bromo Pekan Depan
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 08.06
Dituding Telat Ngerem, Masinis Argo Jadi Tersangka Kecelakaan Bekasi
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 07.31
Ini Alasan Masinis KA Anggrek jadi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi Timur
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 03.30