Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Masinis KA Anggrek Tersangka Tabrakan Maut dengan KRL Terancam 12 Tahun Bui

Masinis KA Anggrek berinisial AN (37) ditetapkan sebagai tersangka atas tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang. Penyidik Polda Metro Jaya menyimpulkan kecelakaan terjadi karena AN terlambat melakukan pengereman darurat. Data logger menunjukkan pengereman baru dilakukan saat jarak kereta hanya 263 meter dari titik tumburan, yang dinilai terlalu dekat untuk menghindari kecelakaan.

AN kini terancam hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun. Ia dijerat dengan beberapa pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian terkait kelalaian yang menyebabkan bahaya lalu lintas kereta api dan kematian orang lain.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait