Masinis KA Anggrek Tersangka Tabrakan Maut dengan KRL Terancam 12 Tahun Bui
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Masinis KA Anggrek berinisial AN (37) ditetapkan sebagai tersangka atas tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang. Penyidik Polda Metro Jaya menyimpulkan kecelakaan terjadi karena AN terlambat melakukan pengereman darurat. Data logger menunjukkan pengereman baru dilakukan saat jarak kereta hanya 263 meter dari titik tumburan, yang dinilai terlalu dekat untuk menghindari kecelakaan.
AN kini terancam hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun. Ia dijerat dengan beberapa pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian terkait kelalaian yang menyebabkan bahaya lalu lintas kereta api dan kematian orang lain.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 15.31
Ini Alasan Masinis KA Argo Bromo Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan dengan KRL di Bekasi Timur
JawaPos · 29 September 2026 pukul 15.15
Polisi Tetapkan Masinis Argo Bromo Tersangka dalam Kecelakaan KA di Bekasi
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 13.51
Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur
Berita terkait
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut Vs KRL gegara Telat Ngerem
Detik.com · 29 September 2026 pukul 14.37
Polisi Tetapkan Masinis KA Anggrek Tersangka Tabrakan Maut dengan KRL
Detik.com · 29 September 2026 pukul 14.12
Berkas Kasus Taksi Listrik vs KRL di Bekasi Dilimpahkan ke Kejaksaan
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 10.15
14 Ribu Kasus Sengketa dan KDRT Dimediasi Posbankum, Negara Hemat Rp 1,2 T
Detik.com · 29 September 2026 pukul 16.07