Sudah jadi Tersangka Tumburan Kereta di Bekasi Timur, Polda Metro Jaya Panggil Masinis KA Argo Bromo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka kecelakaan tumburan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April. AN dianggap lalai karena melakukan pengereman darurat (emergency brake) terlalu lambat, yakni saat jarak kereta hanya 263 meter dari titik tumburan, sehingga tabrakan yang menyebabkan belasan korban jiwa tidak terhindarkan.
Keputusan ini diambil setelah penyidik memeriksa 54 saksi, menganalisis CCTV, rekaman komunikasi, data logger, serta melakukan forensik digital. Berdasarkan SOP, masinis seharusnya melakukan pengereman lebih awal terutama jika ragu terhadap warna sinyal. Polda Metro Jaya dijadwalkan memanggil dan memeriksa AN sebagai tersangka pada pekan depan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 30 September 2026 pukul 09.54
Polling: Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Tepat atau Tidak?
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 15.31
Ini Alasan Masinis KA Argo Bromo Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan dengan KRL di Bekasi Timur
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 12.51
Menhub Buka Suara soal Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka
kumparan · 30 September 2026 pukul 08.31
2 Tersangka di Kecelakaan Kereta Maut di Bekasi Timur
Berita terkait
KAI Evaluasi Sistem Operasional Usai Temuan KNKT soal Tabrakan KA Anggrek Vs KRL
Detik.com · 30 September 2026 pukul 08.15
Polda Metro Jaya Periksa Masinis KA Argo Bromo Pekan Depan
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 08.06
Dituding Telat Ngerem, Masinis Argo Jadi Tersangka Kecelakaan Bekasi
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 07.31
Ini Alasan Masinis KA Anggrek jadi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi Timur
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 03.30