Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Sudah jadi Tersangka Tumburan Kereta di Bekasi Timur, Polda Metro Jaya Panggil Masinis KA Argo Bromo

Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka kecelakaan tumburan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April. AN dianggap lalai karena melakukan pengereman darurat (emergency brake) terlalu lambat, yakni saat jarak kereta hanya 263 meter dari titik tumburan, sehingga tabrakan yang menyebabkan belasan korban jiwa tidak terhindarkan.

Keputusan ini diambil setelah penyidik memeriksa 54 saksi, menganalisis CCTV, rekaman komunikasi, data logger, serta melakukan forensik digital. Berdasarkan SOP, masinis seharusnya melakukan pengereman lebih awal terutama jika ragu terhadap warna sinyal. Polda Metro Jaya dijadwalkan memanggil dan memeriksa AN sebagai tersangka pada pekan depan.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait