Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Ini Alasan Masinis KA Argo Bromo Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan dengan KRL di Bekasi Timur

Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Berdasarkan analisis data logger, diketahih bahwa masinis baru melakukan pengeraman darurat ketika KA sudah berjarak 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL 5568. Pengeraman darurat dilakukan pada pukul 21.51.54. Penyidik menyimpulkan adanya keterlambatan dalam melakukan tindakan pengeraman darurat sebelum kecelakaan terjadi. Data logger yang merekam parameter operasional selama perjalanan menjadi bukti utama dalam penyelidikan ini. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam terhadap penyebab kecelakaan yang menyebabkan kerusakan serius pada kedua kendaraan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait