MK: Gibran Tak Bukti Punya Ijazah SMA Setara, Dampak Hukum Ditinjau DPR
Rangkuman gabungan dari 4 media · disusun dengan AI
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat dari luar nigeri yang dimiliki Gibran Rakabuming Raka. Meskipun MK tidak mendiskualifikasi Gibran karena sudah dilantik, putusan ini menjadi dasar hukum bagi pemohon untuk mengkaji kelayakan pendidikan Gibran dalam menjabat posisi publik.
Kuasa hukum pemohon, termasuk Bambang Widjojanto, Refly Harun, dan Denny Indrayana, menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2029, pilkada, atau legislatif. Mereka juga menyoroti dugaan pelanggaran KPU dalam verifikasi syarat pendidikan dan mendesak adanya sanksi terhadap anggota KPU.
Atas dasar putusan MK, pihak penggugat berencana mendorong proses pemakzulan (impeachment) melalui DPR. Beberapa media menyebutkan bahwa satu-satunya solusi teoritis agar Gibran bisa kembali berkontestasi adalah dengan memperoleh ijazah Paket C. Namun, MK hanya menetapkan fakta tidak adanya ijazah, sementara tindak lanjutnya akan dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai aturan yang berlaku.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
MK Tak Temukan Bukti Gibran Tamat SMA, Denny Indrayana: Tak Bisa Maju di 2029
6 Oktober 2026 pukul 23.39 · Baca aslinya ↗
JawaPos
BW: Perbuatan Tercelanya Menipu Syarat-Syarat, Gibran Sesungguhnya Sudah Cacat Moral
7 Oktober 2026 pukul 05.01 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Konon, Putusan MK Buka Pintu Pemakzulan Gibran Bin Jokowi
7 Oktober 2026 pukul 07.22 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Tak Dimakzulkan MK, tapi Gibran Kini Mustahil Maju Pemilu 2029, Kecuali...
7 Oktober 2026 pukul 08.00 · Baca aslinya ↗