Konon, Putusan MK Buka Pintu Pemakzulan Gibran Bin Jokowi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait ijazah SMA Gibran Rakabuing Raka. Putusan tersebut menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA yang sah. Kuasa hukum pemohon gugatan, Refly Harun, menyampaikan bahwa putusan ini menjadi dasar kuat bagi upaya pencabutan atau pemakzulan terhadap Gibran sebagai calon wakil presiden. Menurut Refly, fakta tidak adanya ijazah SMA ini terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga membuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeachment atau dimakzulkan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Refly menekankan bahwa putusan MK juga menyerahkan kepada lembaga yang berwenang, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk menindaklanjuti fakta bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden. Dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Refly menyatakan bahwa DPR menjadi pihak yang berwenang untuk mengambil langkah hukum berikutnya terhadap temuan ini. Namun, putusan ini hanya menetapkan fakta tidak adanya ijazah, sementara tindak lanjutnya akan dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai aturan yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 08.00
Tak Dimakzulkan MK, tapi Gibran Kini Mustahil Maju Pemilu 2029, Kecuali...
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 23.39
MK Tak Temukan Bukti Gibran Tamat SMA, Denny Indrayana: Tak Bisa Maju di 2029
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 07.40
Refly Harun: Saya Yakin dalam Satu Dua Hari Gibran akan Mengundurkan Diri
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 07.35
Putusan MK Soal Ijazah Gibran Berakhir 'NO', Bivitri Susanti: Mahkamah Lempar Bola Panas ke DPR untuk Lakukan Pemakzulan
Berita terkait
Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, Gibran Disarankan Mundur
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 07.00
Terbukti Tidak Punya Ijazah SMA, Gibran Disarankan Mundur
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 07.00
Almas soal Putusan MK: Ijazah Gibran Bisa Jadi Polemik Baru
CNN Indonesia · 7 Oktober 2026 pukul 06.39
Saat MK Tak Diskualifikasi Gibran meski Terbukti Tak Punya Ijazah SMA
kumparan · 7 Oktober 2026 pukul 05.39