Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Konon, Putusan MK Buka Pintu Pemakzulan Gibran Bin Jokowi

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait ijazah SMA Gibran Rakabuing Raka. Putusan tersebut menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA yang sah. Kuasa hukum pemohon gugatan, Refly Harun, menyampaikan bahwa putusan ini menjadi dasar kuat bagi upaya pencabutan atau pemakzulan terhadap Gibran sebagai calon wakil presiden. Menurut Refly, fakta tidak adanya ijazah SMA ini terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga membuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeachment atau dimakzulkan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Refly menekankan bahwa putusan MK juga menyerahkan kepada lembaga yang berwenang, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk menindaklanjuti fakta bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden. Dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Refly menyatakan bahwa DPR menjadi pihak yang berwenang untuk mengambil langkah hukum berikutnya terhadap temuan ini. Namun, putusan ini hanya menetapkan fakta tidak adanya ijazah, sementara tindak lanjutnya akan dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai aturan yang berlaku.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait