MK Tak Temukan Bukti Gibran Tamat SMA, Denny Indrayana: Tak Bisa Maju di 2029
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Denny Indrayana menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat mencalonkan diri dalam Pilpres 2029 maupun pilkada karena Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat. Meskipun MK tidak mendiskualifikasi Gibran karena sudah dilantik, putusan tersebut dianggap membuktikan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan untuk jabatan publik.
Atas dasar putusan MK, pihak penggugat berencana mendorong proses pemakzulan (impeachment) melalui DPR. Kuasa hukum penggugat, Bambang Widjojanto dan Refly Harun, menilai KPU telah melanggar prinsip keakuratan dalam verifikasi syarat pendidikan dan mendesak adanya sanksi bagi anggota KPU terkait.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 6 Oktober 2026 pukul 23.05
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setingkat SMA
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 22.51
MK Nyatakan Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Miliki Ijazah SMA
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 22.30
Jika Wapres Gibran Mau Bertarung dalam Pemilu 2029, Harus Kejar Paket C
JPNN.com · 6 Oktober 2026 pukul 21.52
MK Soroti Bukti Pendidikan Gibran, Tak Temukan Ijazah Setara SMA
Berita terkait
MK Tidak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 21.43
Banyak Pihak yang Ingin Makzulkan Gibran Sejak Dilantik, Kata Mardiansyah
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 08.00
Pasukan Gibran: Jika Pemakzulan Terjadi, Keduanya Turun Bersamaan
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 20.30
Denny Indrayana vs Gibran Berlanjut: Gugatan Berujung Pemakzulan Jadi Ranah Menarik untuk MK
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 13.20