Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

MK Tak Temukan Bukti Gibran Tamat SMA, Denny Indrayana: Tak Bisa Maju di 2029

Denny Indrayana menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat mencalonkan diri dalam Pilpres 2029 maupun pilkada karena Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat. Meskipun MK tidak mendiskualifikasi Gibran karena sudah dilantik, putusan tersebut dianggap membuktikan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan untuk jabatan publik.

Atas dasar putusan MK, pihak penggugat berencana mendorong proses pemakzulan (impeachment) melalui DPR. Kuasa hukum penggugat, Bambang Widjojanto dan Refly Harun, menilai KPU telah melanggar prinsip keakuratan dalam verifikasi syarat pendidikan dan mendesak adanya sanksi bagi anggota KPU terkait.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait