Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Tak Dimakzulkan MK, tapi Gibran Kini Mustahil Maju Pemilu 2029, Kecuali...

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti ijazah luar negeri Gibran Rakabuming Raka yang setara dengan SMA/sederajat dalam perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Meski MK tidak mendiskualifikasi Gibran karena ia telah dilantik, putusan ini memicu analisis hukum dari pemohon, Denny Indrayana, mengenai kelayakan pendidikan Gibran dalam menjabat posisi publik.

Denny menilai Gibran mustahil maju dalam Pilpres 2029, pemilihan kepala daerah, maupun legislatif karena tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA. Satu-satunya solusi teoritis agar Gibran bisa kembali berkontestasi adalah dengan memperoleh ijazah Paket C. Atas dasar putusan MK tersebut, Denny berencana membawa isu pemakzulan (impeachment) Gibran ke DPR karena dianggap tidak lagi memenuhi syarat legal dan etika.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait