Tak Dimakzulkan MK, tapi Gibran Kini Mustahil Maju Pemilu 2029, Kecuali...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti ijazah luar negeri Gibran Rakabuming Raka yang setara dengan SMA/sederajat dalam perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Meski MK tidak mendiskualifikasi Gibran karena ia telah dilantik, putusan ini memicu analisis hukum dari pemohon, Denny Indrayana, mengenai kelayakan pendidikan Gibran dalam menjabat posisi publik.
Denny menilai Gibran mustahil maju dalam Pilpres 2029, pemilihan kepala daerah, maupun legislatif karena tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA. Satu-satunya solusi teoritis agar Gibran bisa kembali berkontestasi adalah dengan memperoleh ijazah Paket C. Atas dasar putusan MK tersebut, Denny berencana membawa isu pemakzulan (impeachment) Gibran ke DPR karena dianggap tidak lagi memenuhi syarat legal dan etika.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 23.39
MK Tak Temukan Bukti Gibran Tamat SMA, Denny Indrayana: Tak Bisa Maju di 2029
JawaPos · 7 Oktober 2026 pukul 05.01
BW: Perbuatan Tercelanya Menipu Syarat-Syarat, Gibran Sesungguhnya Sudah Cacat Moral
JPNN.com · 7 Oktober 2026 pukul 07.22
Konon, Putusan MK Buka Pintu Pemakzulan Gibran Bin Jokowi
SINDOnews · 7 Oktober 2026 pukul 07.20
Dinilai Cacat Moral dan Menipu, Bambang: Gibran Tak Bisa Mencalonkan Jadi Presiden di 2029
Berita terkait
Refly Harun: Saya Yakin dalam Satu Dua Hari Gibran akan Mengundurkan Diri
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 07.40
Putusan MK Soal Ijazah Gibran Berakhir 'NO', Bivitri Susanti: Mahkamah Lempar Bola Panas ke DPR untuk Lakukan Pemakzulan
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 07.35
Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, Gibran Disarankan Mundur
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 07.00
Almas soal Putusan MK: Ijazah Gibran Bisa Jadi Polemik Baru
CNN Indonesia · 7 Oktober 2026 pukul 06.39