BW: Perbuatan Tercelanya Menipu Syarat-Syarat, Gibran Sesungguhnya Sudah Cacat Moral
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terbukti tidak memiliki ijazah SMA sederajat. Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan tidak ditemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan menengah atas dari luar negeri yang memenuhi syarat penyetaraan dokumen sesuai aturan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto (BW), menilai Gibran mengalami cacat formil dan moral karena dianggap menipu syarat pencalonan. BW menyebut KPU melanggar asas jujur dan adil melalui Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian bukti kelulusan. Akibat putusan ini, Gibran disarankan mengambil program Paket C jika ingin mengikuti kontestasi Pilpres 2029.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 23.39
MK Tak Temukan Bukti Gibran Tamat SMA, Denny Indrayana: Tak Bisa Maju di 2029
kumparan · 7 Oktober 2026 pukul 05.39
Saat MK Tak Diskualifikasi Gibran meski Terbukti Tak Punya Ijazah SMA
JPNN.com · 6 Oktober 2026 pukul 23.05
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setingkat SMA
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 22.51
MK Nyatakan Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Miliki Ijazah SMA
Berita terkait
Jika Wapres Gibran Mau Bertarung dalam Pemilu 2029, Harus Kejar Paket C
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 22.30
MK Soroti Bukti Pendidikan Gibran, Tak Temukan Ijazah Setara SMA
JPNN.com · 6 Oktober 2026 pukul 21.52
MK Tidak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 21.43
Perkara Gibran di MK: Kepastian Hukum dan Dugaan Cacat Proses
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 20.08