Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

BW: Perbuatan Tercelanya Menipu Syarat-Syarat, Gibran Sesungguhnya Sudah Cacat Moral

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terbukti tidak memiliki ijazah SMA sederajat. Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan tidak ditemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan menengah atas dari luar negeri yang memenuhi syarat penyetaraan dokumen sesuai aturan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto (BW), menilai Gibran mengalami cacat formil dan moral karena dianggap menipu syarat pencalonan. BW menyebut KPU melanggar asas jujur dan adil melalui Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian bukti kelulusan. Akibat putusan ini, Gibran disarankan mengambil program Paket C jika ingin mengikuti kontestasi Pilpres 2029.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait