MK: Perubahan APBN Harus Disetujui DPR, Larang Pengalihfungsian Dana Desa
Rangkuman gabungan dari 4 media · disusun dengan AI
Mahkamah Konstitusi memutuskan Presiden tidak boleh mengubah APBN sepihak; semua perubahan rincian anggaran belanja pusat harus disetujui DPR. Putusan ini menegaskan Pasal 23 UUD 1945 dan melarang pengalokasian Dana Desa serta insentif desa untuk program MBG tanpa persetujuan DPR. MK mengakui perlunya fleksibilitas anggaran untuk kondisi darurat, meski tetap memerlukan persetujuan DPR. Kementerian Keuangan menyatakan BPI Danantara akan menyetor Rp120 triliun ke APBN 2026 untuk memperkuat fiskal. Berbeda dengan media lain, CNN Indonesia menyebut 138 aduan terkait pelaksanaan MBG sebagai dasar gugatan, sementara JPNN.com tidak menyebut jumlah aduan tersebut.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Media Indonesia
MK Larang Presiden Ubah APBN Sepihak, Pakar: Jaga Amanat Konstitusi
16 September 2026 pukul 20.28 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU APBN 2026 Terkait MBG
17 September 2026 pukul 17.48 · Baca aslinya ↗
Detik.com
DPR Usul Batas Defisit Diubah, Wamenkeu: Kita Konsisten di Bawah 3%
17 September 2026 pukul 20.00 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Putusan MK Soal Wajib Restu DPR Ubah APBN, Kemenkeu: Kami Pelajari
18 September 2026 pukul 14.14 · Baca aslinya ↗