Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

MK: Perubahan APBN Harus Disetujui DPR, Larang Pengalihfungsian Dana Desa

Mahkamah Konstitusi memutuskan Presiden tidak boleh mengubah APBN sepihak; semua perubahan rincian anggaran belanja pusat harus disetujui DPR. Putusan ini menegaskan Pasal 23 UUD 1945 dan melarang pengalokasian Dana Desa serta insentif desa untuk program MBG tanpa persetujuan DPR. MK mengakui perlunya fleksibilitas anggaran untuk kondisi darurat, meski tetap memerlukan persetujuan DPR. Kementerian Keuangan menyatakan BPI Danantara akan menyetor Rp120 triliun ke APBN 2026 untuk memperkuat fiskal. Berbeda dengan media lain, CNN Indonesia menyebut 138 aduan terkait pelaksanaan MBG sebagai dasar gugatan, sementara JPNN.com tidak menyebut jumlah aduan tersebut.

Menurut tiap media