Muktamar NU ke-35: Proses Pilih AHWA, Kepemimpinan, dan Kritik Politik Uang
Rangkuman gabungan dari 4 media · disusun dengan AI
Muktamar ke-35 NU digelar 27-31 Agustus 2026 di Jombang. Sistem pemilihan menggunakan tahapan: memilih 9 AHWA (Ahlul Halli wal Aqdi) dari cabang dan wilayah, kemudian AHWA memilih Rais Aam PBNU dan mungkin Ketua Umum. Dua opsi mekanisme pemilihan Ketua Umum dibahas: langsung oleh muktamirin atau transfer ke AHWA. Forum Ulama Nahdliyyin (FUN) menyampaikan seruan perubahan kepemimpinan PBNU melalui acara Halaqah Jam'iyyah di Jakarta pada 21 Agustus 2026. KH Mujib Qulyubi menekankan pentingnya menolak politik uang dalam pemilihan AHWA. KH Samsul Ma'arif menyoroti proses ishlah yang dianggap hanya formalistik. KH Mukti Ali Qusyairi menegaskan AHWA harus dipilih dari ulama sepuh dengan integritas, dan mengecam ulama yang terlibat konflik tidak layak menjadi anggota AHWA. Gus Salam (KH Abdussalam Shohib) optimis rekap 60% pemilik suara berdasarkan silaturahmi dengan 30 PWNU dan 470+ PCNU. DAP demikian, sebanyak 556 lembaga berhak memilih.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
H-5 Muktamar ke-35 NU, Gus Salam Optimistis Raih 60% Pemilik Suara
22 Agustus 2026 pukul 21.33 · Baca aslinya ↗
Forum Ulama Nahdliyyin Serukan Perubahan Kepemimpinan PBNU Jelang Muktamar ke-35
23 Agustus 2026 pukul 17.07 · Baca aslinya ↗
JawaPos
Jelang Muktamar ke-35 NU, Ulama Nahdliyin Serukan Tolak Politik Uang dalam Pemilihan AHWA
23 Agustus 2026 pukul 12.16 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Forum Ulama Nahdliyyin Desak Perubahan Kepemimpinan PBNU Menjelang Muktamar ke-35
23 Agustus 2026 pukul 16.23 · Baca aslinya ↗
Menjelang Muktamar Ke-35 NU, Kiai Mukti Ali Sebut Ulama yang Terlibat Konflik NU Tak Layak Jadi Anggota AHWA
25 Agustus 2026 pukul 08.45 · Baca aslinya ↗
kumparan
Muktamar NU Akan Pilih 9 AHWA Lebih Dulu, Baru Tentukan Rais Aam dan Ketum
24 Agustus 2026 pukul 14.43 · Baca aslinya ↗
Ketum PBNU Berpeluang Dipilih oleh AHWA, Ini Dua Opsi Mekanismenya
24 Agustus 2026 pukul 15.02 · Baca aslinya ↗