Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menjelang Muktamar Ke-35 NU, Kiai Mukti Ali Sebut Ulama yang Terlibat Konflik NU Tak Layak Jadi Anggota AHWA

KH. Mukti Ali Qusyairi, penasihat LBM PWNU Jakarta, menyoroti pentingnya mekanisme Ahlul Halli wal 'Aqdi (AHWA) dalam Muktamar NU ke-35. Menurutnya, AHWA harus dipilih dari ulama yang memiliki kapasitas ilmu, integritas, dan kemampuan menganalisis persoalan secara mendalam. Dalam sistem Muktamar, 9 anggota AHWA terpilih terlebih dahulu, lalu bertugas memilih Rais Aam. Karena posisinya strategis, KH. Mukti Ali menekankan bahwa anggota AHWA harus terbebas dari konflik kepentingan dan mampu memberikan solusi atas berbagai isu organisasi. Ia menjelaskan bahwa istilah AHWA berasal dari literatur fikih klasik, di mana 'al-hall' berarti mengurai persoalan dan 'al-aqd' berarti mengikat keputusan. Dengan demikian, AHWA bukan sekadar tokoh populer, tetapi kelompok ulama yang mampu mengambil keputusan strategis berdasarkan ilmu dan moral.

Dalam acara Serial Diskusi Muktamar ke-35 NU yang digelar di Kafe Trisnoku, Jakarta Pusat, KH. Mukti Ali menyampaikan pandangannya di hadapan peserta yang didampingi oleh narasumber lain seperti Ujang Komarudin dan KH. Adnan Anwar. Diskusi tersebumi tema 'Mencari Sosok Ideal Rais Aam PBNU'. KH. Mukti Ali juga menegaskan bahwa ulama yang terlibat dalam konflik atau memiliki kepentingan pribadi tidak layak menjadi anggota AHWA, karena hal tersebut dapat mengganggu proses demokrasi internal NU dan menghambakan proses pemilihan kepemimpinan organisasi.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait