Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Nikita Mirzani Menang Banding PMH Lawan Reza Gladys, Gugatan Rekonvensi Ditolak

Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan gugatan banding Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys dan Attaubah Mufid dalam perkara Perbuatan Melanggar Hukum (PMH). Putusan ini membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menghukum Nikita untuk membayar ganti rugi. Kuasa hukur Nikita, Usman Lawara, menyatakan klaim kerugian Reza Gladys tidak pernah terbukti, sehingga kewajiban pembayaran ganti rugi tidak perlu dilunasi.

Beberapa laporan menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi menilai kasus ini bersifat prosedural dan tidak ada dasar hukum untuk menyatakan Nikita bersalah atas tindakan yang tidak terbukti adanya kerugian. Kemenangan ini juga menjadi pendorong utama untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang sedang menunggu putusan Mahkamah Agung.

Di sisi lain, Reza Gladys dan suaminya Attaubah Mufid bersiap mengajukan gugatan rekonvensi yang sebelumnya ditolak karena cacat formil. Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, akan memperbaiki kekurangan administratif dan kemungkinan hanya akan dilanjutkan untuk memperbaiki cacat formil saja. Laporan berbeda menyatakan bahwa klaim kerugian Rp857,5 juta di tingkat pertama dan Rp500 miliar di tingkat banding menjadi sorotan hakim yang dianggap kurang pembuktian.

Menurut tiap media