Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Cabut Batas Tiga Pinjol, Syarat TWP90 dan Pemantauan 16 Penyelenggara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mencabut kebijatan pembatasan maksimal tiga penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang dapat diajukan nasabah sekaligus. Keputusan ini diambil untuk mengakomodasi tingginya kebutuhan pendanaan, khususnya dari sektor UMKM, modal kerja jangka pendek, dan sektor informal yang belum terlayani optimal. Dengan pembatalan ini, masyarakat dapat mengajukan pinjaman ke lebih dari tiga platform fintech P2P lending secara bersamaan, asalkan penyelenggara pindar memenuhi kewajiban tertentu.

Meski batasan diajukan dikembalikan, OJK tetap mengharuskan penyelenggara pindar untuk memenuhi kewajiban terkait kualitas analisis pendanaan, penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta menjaga Tingkat Wajib Pajak (TWP90) maksimal 5%. Per Juli 2026, tercatat 16 penyelenggara pindar dengan TWP90 di atas 5%, jumlah yang sama dengan bulan sebelumnya. OJK terus memantau kualitas pembiayaan, terutama mengingat pembiayaan bermasalah didominasi oleh kelompok usia 19-34 tahun (48,22%) dan laki-laki (54,22%).

Perbedaan melibatkan angka outstanding pembiayaan pindar dan TWP90 agregat. Menurut ANTARA News, per Juli 2026, outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp105,63 triliun (tumbuh 24,76% yoy) dengan TWP90 agregat sebesar 4,32 persen. Sementara itu, CNBC Indonesia dan Warta Ekonomi tidak menyebutkan angka outstanding pembiayaan atau TWP90 agregat secara spesifik. Detik.com juga tidak menyertakan angka-angka tersebut dalam ringkumannya.

Menurut tiap media