Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Cabut Izin Usaha 15 Bank per September 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 15 bank di Indonesia sepanjang Januari hingga September 2026. Penutupan dimulai dari PT BPR Suliki Gunung Mas dan PT BPR Prima Master Bank pada Januari, diikuti sejumlah BPR lain hingga September 2026, dengan PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sebagai kasus terbaru. Terdapat perbedaan klaim mengenai PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia; CNBC Indonesia dan Warta Ekonomi menyebutnya sebagai kasus terbaru, sementara Detik.com menyebutnya sebagai bank pertama yang dicabut izinnya.

Pencabutan izin PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen. Bank tersebut sempat berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 10 Desember 2025 sebelum menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 11 September 2026. Langkah ini diambil untuk memperkuat industri perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat.

Proses penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dana nasabah yang memenuhi syarat penjaminan akan dikembalikan maksimal lima hari setelah pengambilalihan. Sementara itu, dewan komisaris, direksi, dan pemegang saham dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Menurut tiap media