OJK Cabut Izin Usaha 15 Bank per September 2026
Rangkuman gabungan dari 4 media · disusun dengan AI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 15 bank di Indonesia sepanjang Januari hingga September 2026. Penutupan dimulai dari PT BPR Suliki Gunung Mas dan PT BPR Prima Master Bank pada Januari, diikuti sejumlah BPR lain hingga September 2026, dengan PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sebagai kasus terbaru. Terdapat perbedaan klaim mengenai PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia; CNBC Indonesia dan Warta Ekonomi menyebutnya sebagai kasus terbaru, sementara Detik.com menyebutnya sebagai bank pertama yang dicabut izinnya.
Pencabutan izin PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen. Bank tersebut sempat berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 10 Desember 2025 sebelum menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 11 September 2026. Langkah ini diambil untuk memperkuat industri perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat.
Proses penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dana nasabah yang memenuhi syarat penjaminan akan dikembalikan maksimal lima hari setelah pengambilalihan. Sementara itu, dewan komisaris, direksi, dan pemegang saham dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
Daftar 15 Bank Tutup per September 2026
26 September 2026 pukul 05.30 · Baca aslinya ↗
CNBC Indonesia
15 Bank di RI Resmi Tutup per September 2026, Ini Daftarnya
26 September 2026 pukul 07.15 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Daftar 15 Bank Tutup hingga September
26 September 2026 pukul 15.08 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
OJK Cabut Izin 15 Bank Sepanjang 2026, BPRS Musyarakah Ummat Terbaru
27 September 2026 pukul 16.51 · Baca aslinya ↗