Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Daftar 15 Bank Tutup per September 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut 15 izin usaha bank di Indonesia per September 2026. Penutupan bank dimulai pada Januari 2026 dengan PT BPR Suliki Gunung Mas dan PT BPR Prima Master Bank. Selanjutnya, OJK mencabut izin pada Februari-Maret 2026 meliputi PT BPR Kamadana, PT BPR Koperindo Jaya, dan PT BPR Pembangunan Nagari. Pada April-Juni 2026, PT BPR Sungai Rumbai dan PT BPR Ceper Permata Artha dicabut izinnya. Juli-Agustus 2026 menyaksikan penutupan PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, PT BPR Mataram Mitra Manunggal, PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, dan PT BPR Citra Bersada Abad. Pada September 2026, tiga bank lain - PT BPRS Gaido Indonesia, PT BPR Pasarraya Kuta, dan PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia - juga dicabut izinnya. Semua bank tutup operasionalnya dan proses penyelesaian hak serta kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dewan komisioner, direksi, dan pemegang saham dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset tanpa persetujuan LPS.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait