Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Perketat Pengawasan Pasar Modal, IHSG dan Asing Lanjutkan Penguatan Agustus 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegarkan komitmennya untuk memperkuat integritas pasar modal Indonesia. Pada satu sisi, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp104,63 miliar kepada 113 pihak di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK) hingga Agustus 2026, meliputi pencabutan izin, pembatalan STTD, pembekuan izin, peringatan tertulis, dan perintah tertulis. Kepala OJK Hasan Fawzi menyatakan langkah ini sebagai bagian dari reformasi integritas pasar modal sejak awal 2026, termasuk kenaikan free float minimum dari 7,5% ke 15% dan transparansi kepemilikan di atas 1%. Di sisi lain, pasar modal Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang solid. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 6.525,48, naik 4,64% secara bulanan pada Agustus 2026. Investor asing secara bertahap melakukan net buy sebesar Rp1,19 triliun di pasar saham dan Rp15,35 triliun di pasar obligasi. Likuiditas pasar saham membaik dengan bid-ask spread menyempit dari 1,33% ke 1,17%. Jumlah investor pasar modal mencapai 31,14 juta orang, bertambah 1,07 juta orang pada Agustus 2026, atau kenaikan 52,9% year-to-date. Nilai aset bersih reksa dana mencapai Rp652,88 triliun per 31 Agustus 2026. OJK juga sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK terkait Pemegang Saham Bursa Efek atau demutualisasi Bursa Efek sebagai bagian dari upaya penguatan regulasi pasar modal.

Menurut tiap media