Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi Pasar Modal dan Pelaporan hingga Agustus 2026

OJK menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis terhadap pelaku pasar modal dari Januari 2026 hingga 31 Agustus 2026. Dari total ini, 93 sanksi diberikan atas pelanggaran peraturan pasar modal dengan denda Rp73,99 miliar, meliputi 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 larangan, dan 6 pembekuan izin. Sanksi menyasar 23 emiten, 6 perusahaan efek, 13 akuntan publik, 50 direksi emiten, 8 komisaris emiten, 4 pemegang saham, serta 6 direksi perusahaan efek. Pelanggaran meliputi aliran dana Penawaran Umum, proses penjatahan, laporan keuangan, audit, transaksi afiliasi, benturan kepentingan, dan tata kelola emiten.

Di bidang kepatuhan pelaporan, OJK menjatuhkan 1.184 sanksi administratif dengan denda Rp253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis. Keterlambatan laporan berkala mendominasi dengan 876 sanksi dan denda Rp243,33 miliar, diikuti 91 sanksi laporan insidentil (Rp7,87 miliar) dan 209 sanksi tata kelola (Rp1,83 miliar).

Berbeda dari SINDOnews yang menyebutkan 22 emiten, Liputan6.com dan kumparan mencantumkan 23 emiten. SINDOnews juga menyebutkan nama spesifik emiten seperti Bakrie Telecom, Bakrie & Brothers, Nippon Indosari Corpindo, dan Trada Alam Minera, yang tidak disebutkan secara detail di media lain.

Menurut tiap media