Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

22 Emiten Kena Hukuman OJK, Ada Group Bakrie hingga Produsen Sari Roti

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 22 emiten atas pelanggaran pasar modal hingga 31 Agustus 2026. Sanksi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan kepatuhan pasar modal untuk menjaga kepercayaan investor. Total denda finansial yang dikenakan mencapai Rp73,99 miliar, disertai delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 sanksi larangan, dan enam pembekuan izin. Para pelaku pasar seperti direksi, komisaris, akuntan publik, dan pihak terafiliasi juga berpotensi mendapatkan sanksi jika terbukti terlibat pelanggaran.

Emiten yang dikenai sanksi meliputi perusahaan-perusahaan besar seperti PT Bakrie Telecom Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (produsen sari roti), dan PT Trada Alam Minera Tbk. Pelanggaran yang ditemukan mencakup penyalahgunaan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam IPO, penyajian dan audit laporan keuangan, transaksi afiliasi, benturan kepentingan, transaksi material, pelaksanaan RUPST, penunjukan akuntan publik, serta kewajiban keterbukaan informasi.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas dan kepatuhan pasar modal agar industri keuangan tetap kondusif bagi semua pihak, termasuk investor dan publik.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait