22 Emiten Kena Hukuman OJK, Ada Group Bakrie hingga Produsen Sari Roti
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 22 emiten atas pelanggaran pasar modal hingga 31 Agustus 2026. Sanksi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan kepatuhan pasar modal untuk menjaga kepercayaan investor. Total denda finansial yang dikenakan mencapai Rp73,99 miliar, disertai delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 sanksi larangan, dan enam pembekuan izin. Para pelaku pasar seperti direksi, komisaris, akuntan publik, dan pihak terafiliasi juga berpotensi mendapatkan sanksi jika terbukti terlibat pelanggaran.
Emiten yang dikenai sanksi meliputi perusahaan-perusahaan besar seperti PT Bakrie Telecom Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (produsen sari roti), dan PT Trada Alam Minera Tbk. Pelanggaran yang ditemukan mencakup penyalahgunaan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam IPO, penyajian dan audit laporan keuangan, transaksi afiliasi, benturan kepentingan, transaksi material, pelaksanaan RUPST, penunjukan akuntan publik, serta kewajiban keterbukaan informasi.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas dan kepatuhan pasar modal agar industri keuangan tetap kondusif bagi semua pihak, termasuk investor dan publik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 17.15
Emiten Bakrie, Andry Hakim, hingga Salim Kena Sanksi OJK
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 16.35
OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi di Pasar Modal, Denda Tembus Rp327 Miliar
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 16.05
OJK Beri 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Total Denda Ratusan Miliar Rupiah
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.36
OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Peraturan Pasar Modal dan Kepatuhan Pelaporan
Berita terkait
OJK Denda Pelaku Pasar Modal Rp 240,5 Miliar
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 19.40
OJK Usut 89 Kasus Pasar Modal
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 15.19
OJK Jatuhkan Denda Rp91 M ke Pelanggar Pasar Modal per Juli 2026
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 21.40
59 Emiten Berpotensi Terdepak dari Bursa RI, Ini Daftarnya
CNBC Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 21.01