Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Peraturan Pasar Modal dan Kepatuhan Pelaporan

OJK menjatuhkan 1.277 sanksi pasar modal dan pelaporan dari Januari 2026 hingga 31 Agustus 2026. Sanksi meliputi administratif, larangan, dan perintah tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal serta keterlambatan pelaporan. Dari 1.277 sanksi, 93 sanksi diberikan atas pelanggaran pasar modal dengan denda Rp 73,99 miliar, termasuk 8 peringatan, 5 perintah tertulis, 10 larangan, dan 6 pembekuan izin. Pelanggaran meliputi aliran dana Penawaran Umum, proses penjatahan, laporan keuangan, audit, transaksi afiliasi, dan tata kelola emiten. Sanksi diberikan kepada 23 emiten, 6 perusahaan efek, 13 akuntan publik, 50 direksi emiten, 8 komisaris emiten, 4 pemegang saham, serta 6 direksi perusahaan efek. Di bidang kepatuhan pelaporan, OJK menjatuhkan 1.184 sanksi administratif dengan denda Rp 253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis, terutama atas keterlambatan laporan berkala (876 sanksi, denda Rp 243,33 miliar), insidentil (91 sanksi, denda Rp 7,87 miliar), tata kelola (209 sanksi, denda Rp 1,83 miliar), dan profesi penunjang (8 sanksi, denda Rp 32,3 juta).

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait