Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Beri 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Total Denda Ratusan Miliar Rupiah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis terhadap pelaku pasar modal hingga 31 Agustus 2026. Dari total ini, 93 sanksi diberikan untuk pelanggaran peraturan pasar modal dengan denda Rp 73,99 miliar, 10 larangan, 6 pembekuan izin, serta 8 peringatan tertulis dan 5 perintah tertulis. Sanksi menyasar 23 emiten, 6 perusahaan efek, 13 akuntan publik, 50 direksi emiten, 8 komisaris emiten, 4 pemegang saham/pengendali, 6 direksi perusahaan efek, dan 3 pihak lainnya. Pelanggaran meliputi aliran dana penawaran umum, penjatahan pasti, audit laporan keuangan, transaksi afiliasi, benturan kepentingan, dan tata kelola emiten. Selain itu, OJK menjatuhkan 1.184 sanksi administratif untuk kepatuhan pelaporan dengan denda Rp 253,07 miliar, meliputi 876 sanksi keterlambatan laporan berkala (Rp 243,33 miliar), 91 sanksi laporan insidentil (Rp 7,87 miliar), serta 209 sanksi tata kelola (Rp 1,83 miliar).

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait