OJK Beri 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Total Denda Ratusan Miliar Rupiah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis terhadap pelaku pasar modal hingga 31 Agustus 2026. Dari total ini, 93 sanksi diberikan untuk pelanggaran peraturan pasar modal dengan denda Rp 73,99 miliar, 10 larangan, 6 pembekuan izin, serta 8 peringatan tertulis dan 5 perintah tertulis. Sanksi menyasar 23 emiten, 6 perusahaan efek, 13 akuntan publik, 50 direksi emiten, 8 komisaris emiten, 4 pemegang saham/pengendali, 6 direksi perusahaan efek, dan 3 pihak lainnya. Pelanggaran meliputi aliran dana penawaran umum, penjatahan pasti, audit laporan keuangan, transaksi afiliasi, benturan kepentingan, dan tata kelola emiten. Selain itu, OJK menjatuhkan 1.184 sanksi administratif untuk kepatuhan pelaporan dengan denda Rp 253,07 miliar, meliputi 876 sanksi keterlambatan laporan berkala (Rp 243,33 miliar), 91 sanksi laporan insidentil (Rp 7,87 miliar), serta 209 sanksi tata kelola (Rp 1,83 miliar).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 16.35
OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi di Pasar Modal, Denda Tembus Rp327 Miliar
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 16.30
22 Emiten Kena Hukuman OJK, Ada Group Bakrie hingga Produsen Sari Roti
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.36
OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Peraturan Pasar Modal dan Kepatuhan Pelaporan
CNN Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 15.47
Bakrie dan Brothers hingga Produsen Sari Roti Dihukum OJK, Ada Apa?
Berita terkait
OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Denda Ratusan Miliar!
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.47
Update Denda Rp755 Miliar Pindar, Pakar Tegaskan Lembaga Tak Bisa Lampaui Kewenangan OJK
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 14.50
OJK Jatuhkan Denda Rp91 M ke Pelanggar Pasar Modal per Juli 2026
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 21.40
OJK Kasih Denda Rp 91 Miliar ke 104 Pelaku Pasar Modal
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 17.03