Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi di Pasar Modal, Denda Tembus Rp327 Miliar

OJK menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis kepada pelaku pasar modal hingga 31 Agustus 2026. Sanksi dibagi: 93 sanksi untuk pelanggaran peraturan pasar modal (denda Rp73,99 miliar, 8 peringatan, 5 perintah, 10 larangan, 6 pembekuan izin) dan 1.184 sanksi untuk pelanggaran kepatuhan pelaporan (denda Rp253,07 miliar, 304 peringatan). Pelanggaran meliputi aliran dana, penjatahan, audit laporan, transaksi afiliasi, dan keterbukaan informasi. Emiten seperti Bakrie Telecom, Nippon Indosari, dan Trada Alam mendapat sanksi. Mayoritas denda berasal dari keterlambatan laporan berkala (876 sanksi, Rp243,33 miliar). Tujuannya memperkuat kepatuhan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait