OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi di Pasar Modal, Denda Tembus Rp327 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

OJK menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis kepada pelaku pasar modal hingga 31 Agustus 2026. Sanksi dibagi: 93 sanksi untuk pelanggaran peraturan pasar modal (denda Rp73,99 miliar, 8 peringatan, 5 perintah, 10 larangan, 6 pembekuan izin) dan 1.184 sanksi untuk pelanggaran kepatuhan pelaporan (denda Rp253,07 miliar, 304 peringatan). Pelanggaran meliputi aliran dana, penjatahan, audit laporan, transaksi afiliasi, dan keterbukaan informasi. Emiten seperti Bakrie Telecom, Nippon Indosari, dan Trada Alam mendapat sanksi. Mayoritas denda berasal dari keterlambatan laporan berkala (876 sanksi, Rp243,33 miliar). Tujuannya memperkuat kepatuhan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 16.05
OJK Beri 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Total Denda Ratusan Miliar Rupiah
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 16.30
22 Emiten Kena Hukuman OJK, Ada Group Bakrie hingga Produsen Sari Roti
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.36
OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Peraturan Pasar Modal dan Kepatuhan Pelaporan
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 17.15
Emiten Bakrie, Andry Hakim, hingga Salim Kena Sanksi OJK
Berita terkait
Bakrie dan Brothers hingga Produsen Sari Roti Dihukum OJK, Ada Apa?
CNN Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 15.47
OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Denda Ratusan Miliar!
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.47
Update Denda Rp755 Miliar Pindar, Pakar Tegaskan Lembaga Tak Bisa Lampaui Kewenangan OJK
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 14.50
OJK Jatuhkan Denda Rp91 M ke Pelanggar Pasar Modal per Juli 2026
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 21.40