Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Mencabut Izin BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang melalui Keputusan KEP-72/D.03/2026 tanggal 25 September 2026. Pencabutan ini diambil setelah bank masuk status Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 10 Desember 2025 karena rasio KPMM kurang dari 12 persen, kemudian dipindahkan ke status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 11 September 2026. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta OJK mencabut izin dan menetapkan likuidasi bank tersebut. Seluruh kantor BPRS ditutup, kegiatan usaha dihentikan, dan penyelesaian aset dilakukan oleh Tim Likuidasi LPS. Simpanan nasabah dijamin LPS sesuai program penjaminan simpanan.

CNN Indonesia menyebut pencabutan ini sebagai salah satu dari 15 bank yang OJK cabut izin pada tahun 2026, dengan daerah cabut meliputi berbagai provinsi seperti Sumatra Barat, Jawa Timur, Banten, dan Bali. CNBC Indonesia menambahkan bahwa pencabutan merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat. SINDOnews menyatakan keputusan ini sebagai langkah pengawasan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

Menurut tiap media