OJK Cabut Izin Usaha BPRS Musyawarah Ummat Indonesia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tanggal 25 September 2026. Pencabutan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat. Sebelumnya, pada 10 Desember 2025, bank ditetapkan dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen. Pada 11 September 2026, bank selanjutnya ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) setelah OJK memberikan waktu untuk upaya penyehatan yang tidak membuahkan hasil. LPS kemudian menetapkan cara penanganan dengan likvidasi dan meminta pencabutan izin usaha.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 17.41
OJK Cabut Izin BPRS di Banten, Jadi Bank ke-15 yang Tutup di 2026
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 17.00
OJK Cabut Izin BPRS Musyarakah Ummat Indonesia Tangerang
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 19.26
Bank Bangkrut Tambah Satu Lagi, Lokasinya di Tangerang
ANTARA News · 25 September 2026 pukul 17.42
OJK cabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia
Berita terkait
14 Bank Tutup per September 2026, Terbaru BPR Pasarraya Kuta
CNN Indonesia · 19 September 2026 pukul 07.40
13 Bank di RI Resmi Tutup per September 2026, Ini Daftarnya
CNBC Indonesia · 12 September 2026 pukul 07.30
LPS jajaki skema relasi investor untuk selamatkan BPR/BPRS bermasalah
ANTARA News · 5 September 2026 pukul 14.01
Daftar Lengkap 13 Bank yang Tutup Hingga September 2026
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 17.45