Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Musyawarah Ummat Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tanggal 25 September 2026. Pencabutan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat. Sebelumnya, pada 10 Desember 2025, bank ditetapkan dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen. Pada 11 September 2026, bank selanjutnya ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) setelah OJK memberikan waktu untuk upaya penyehatan yang tidak membuahkan hasil. LPS kemudian menetapkan cara penanganan dengan likvidasi dan meminta pencabutan izin usaha.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait