Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Cabut Izin BPRS Musyarakah Ummat Indonesia Tangerang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang melalui Keputusan KEP-72/D.03/2026 tanggal 25 September 2026. Pencabutan ini diambil setelah bank masuk status Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 10 Desember 2025 karena rasio KPMM kurang dari 12 persen, kemudian dipindahkan ke status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 11 September 2026. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta OJK mencabut izin dan menetapkan likuidasi bank tersebut. Seluruh kantor BPRS ditutup, kegiatan usaha dihentikan, dan penyelesaian aset dilakukan oleh Tim Likuidasi LPS. Simpanan nasabah dijamin LPS sesuai program penjaminan simpanan.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait