Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Bank Bangkrut Tambah Satu Lagi, Lokasinya di Tangerang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia yang berlokasi di Kota Tangerang, Banten. Keputusan ini tertuang dalam KEP-72/D.03/2026 per 25 September 2026 sebagai langkah pengawasan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

Sebelumnya, bank ini ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 10 Desember 2025 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12%. Karena masalah modal tidak kunjung teratasi meski telah diberi waktu untuk penyehatan, statusnya dinaikkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 11 September 2026 sebelum akhirnya izin usahanya dicabut.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait