Bank Bangkrut Tambah Satu Lagi, Lokasinya di Tangerang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia yang berlokasi di Kota Tangerang, Banten. Keputusan ini tertuang dalam KEP-72/D.03/2026 per 25 September 2026 sebagai langkah pengawasan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
Sebelumnya, bank ini ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 10 Desember 2025 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12%. Karena masalah modal tidak kunjung teratasi meski telah diberi waktu untuk penyehatan, statusnya dinaikkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 11 September 2026 sebelum akhirnya izin usahanya dicabut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 17.00
OJK Cabut Izin BPRS Musyarakah Ummat Indonesia Tangerang
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 17.44
OJK Cabut Izin Usaha BPRS Musyawarah Ummat Indonesia
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 17.41
OJK Cabut Izin BPRS di Banten, Jadi Bank ke-15 yang Tutup di 2026
ANTARA News · 25 September 2026 pukul 14.52
OJK siapkan aturan dana pensiun boleh investasi ke luar negeri
Berita terkait
OJK Restui Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, Bisa Berburu Saham hingga Obligasi Asing
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 13.44
OJK Restui Dana Pensiun Bisa Investasi Luar Negeri
Detik.com · 25 September 2026 pukul 13.06
Menkeu Ungkap Hasil Rapat Dengan Pimpinan DPR, OJK-Danantara Pagi Ini
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 15.50
OJK imbau bank devisa yang ditunjuk tetap "prudent" kelola dana DHE
ANTARA News · 21 September 2026 pukul 15.19