Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Cabut Izin BPRS di Banten, Jadi Bank ke-15 yang Tutup di 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 15 bank pada tahun 2026. Bank terakhir adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang, Banten, yang dicabut izinnya pada 25 September 2026. BPRS ini berada dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR) sejak 11 September 2026 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen pada Desember 2025. Upaya penyehatan oleh pengurus dan pemegang saham tidak berhasil, sehingga likuidasi dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Setelah pencabutan izin, semua kantor BPRS ditutup dan simpanan nasabah dijamin oleh LPS sesuai program penjaminan simpanan yang berlaku. Daerah cabut izin meliputi 15 bank di berbagai provinsi seperti Sumatra Barat, Jawa Timur, Banten, dan Bali.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait