OJK Cabut Izin BPRS di Banten, Jadi Bank ke-15 yang Tutup di 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 15 bank pada tahun 2026. Bank terakhir adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang, Banten, yang dicabut izinnya pada 25 September 2026. BPRS ini berada dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR) sejak 11 September 2026 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen pada Desember 2025. Upaya penyehatan oleh pengurus dan pemegang saham tidak berhasil, sehingga likuidasi dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Setelah pencabutan izin, semua kantor BPRS ditutup dan simpanan nasabah dijamin oleh LPS sesuai program penjaminan simpanan yang berlaku. Daerah cabut izin meliputi 15 bank di berbagai provinsi seperti Sumatra Barat, Jawa Timur, Banten, dan Bali.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 17.44
OJK Cabut Izin Usaha BPRS Musyawarah Ummat Indonesia
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 17.00
OJK Cabut Izin BPRS Musyarakah Ummat Indonesia Tangerang
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 19.26
Bank Bangkrut Tambah Satu Lagi, Lokasinya di Tangerang
ANTARA News · 25 September 2026 pukul 17.42
OJK cabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia
Berita terkait
Daftar 13 Bank Tutup Hingga September 2026
Detik.com · 3 September 2026 pukul 06.26
BPR Pasarraya Kuta Dicabut Izinnya, Ini Cara Cek Status Uang Nasabah di LPS
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 17.30
OJK: BPR Pasarraya Kuta Jadi Bank ke-14 yang Tutup di Sepanjang 2026
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 15.32
LPS minta nasabah BPR Pasarraya Kuta tenang simpanan pasti dibayar
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 15.20